DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama / Kota Tangerang / Sorotan

Rabu, 31 Mei 2023 - 04:23 WIB

Mengaku Telah Miliki Izin Dari PU, Tiang Kabel Udara Terpasang di Gembor

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Maraknya Pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas Jangkau Net. Di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Luput dari pengawasan dan diduga Ilegal serta Kangkangi Perda, Perwal Kota Tangerang.

Diduga adanya 1000 pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, acap kali mengunakan Fasilitas Umum tanpa adanya surat rekomendasi dari PUPR Kota Tangerang, serta abay dari Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu, Rabu (31/05/2023).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden FIFA di Istana Merdeka

Ketika di konfirmasi di lokasi pemasangan tiang Internet, Habil, mengatakan. Pekerjaan pemasangan tiang Internet dari Jangkau Net, dari PT Bukit Bima Batara, Katanya.

“Udah ada bang, izin ya dari PU udah dipegang sama pengawasan Akbar. Tenang kita lengkap semuanya izinnya,” ucap Abil Jumat malam lalu (26/05/2023) Dilokasi Gembor.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus Romdoni, sangat menyayangi pelaksanan pemasangan Jaringan Utilitas atau Tiang Kabel Udara (KU) yang sudah terpasang di sepanjang Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk. Sudah jelas pemerintah Kota Tangerang melarang adanya pemasangan Tiang Internet, ucapnya.

Baca Juga :  Sinergi dan Koordinasi Terpadu Antar Stakeholder, Menjadi Kunci Kelancaran Layanan Natal dan Tahun Baru 2023

“Kita akan suratin Walikota Tangerang. Terkait penemuan maraknya tiang Internet. Dan meminta Kabel Udara (KU) untuk segera ditindak tegas serta menertibkan (Tebang,red) Jaringan Utilitas yang ilegal. Jelas sudah melanggar dan diduga mengunakan Pasilitas Sarana Umum tanpa rekomendasi dan izin dari dinas terkait. Ini sama saja telah Kangkangi Perwal Kota Tangerang,” ungkap Agus, Rabu (31/05).

Kendati demikian, Sebagai kontrol sosial sangat menyayangi atas Infrastruktur Jaringan Utilitas tersebut, lantaran selalu kucing-kucingan saat pemasangan tiangnya, bahkan luput dari pengawasan sementara vendor dengan cepat bisa memasang tiang hingga puluhan.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman, Anggota Kodim 0601/Pandeglang Laksanakan Pengamanan Natal

Hingga berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk saat di hubungin via WhatsApp belum bisa menjawab. Saat di sambangi oleh Komunitas Jurnalis Kompeten, Dinas PUPR bidang Tata Ruang, akan membuat surat teguran dan rekomendasi ke dinas terkait untuk melakukan pengecekan serta tindakan sesuai Perda dan Perwal Kota Tangerang.

Penulis : Marhamah
Sumber : Red/KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Honda Camp Siap Lebarkan Sayapnya di Nusantara Indonesia

Berita Utama

Penghargaan Indeks Kualitas JPT dan Meritokrasi KASN 2023, Puncak Dedikasi Darma Wijaya di Pemerintahan Dambaan

Berita Utama

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Cek Debit Air Di Desa Sindangjaya Cipanas Kabupaten Cianjur

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungi Mal di Kota Medan, Pengunjung: Kaget, Enggak Sangka

Berita Utama

HUT TNI AU ke-77 Tahun, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Alutsista TNI AU

Berita Utama

Biro Humas Kementerian ATR/BPN Susun Strategi Komunikasi

Berita Utama

Partai Ummat Siap Berkompetisi Tahun 2024, Berkas Bacaleg Diterima KPU

Berita Utama

Sekmat Cibadak Respons Aktif Fasilitasi Pemdes Asem Dan BK-LSM Gelar Audiensi