LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Berita Utama / Kota Tangerang / Sorotan

Senin, 29 Mei 2023 - 15:16 WIB

PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Arogansi tanpa kesalahan yang jelas hanya meminta uang makan PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya memutus kontrak kerja, Jumadi salah satu pemborong tenaga hanya karena meminta uang makan karyawannya, Senin(29/05/23).

Proyek Rumah yang berada di Cluster Nusantara yang di borong tenaga pak Jumadi dari PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya menjadi pemborong tenaga yang sudah di sepakati berakhir putus kontrak sepihak oleh PT Fortuna Sembada Griya Berdaya.

Saat di konfirmasi ke pihak kantor yang berada di lokasi proyek tersebut bapak aji dan bapak Pur selaku kepala pengawas mandor PT mendapat jawaban dari pihak kantor via chat yang menyatakan bahwa mandor Jumadi di putus kontrak tanpa sebab tidak sesuai dengan SPK.

Baca Juga :  Nyalakan Obor di Peringatan HUT ke-206 Pahlawan Nasional Pattimura, Bamsoet Minta Generasi Muda Teladani Semangat Juang Pattimura

“Kantor sudah memutuskan dan tidak lanjut mas,” ujar Aji (Opnam)

Ini bukan pertama kalinya pemutusan kontrak secara arogan dan tidak manusiawi, mandor tenaga pak Jumadi mengatakan sebelum nya sudah 2 mandor di putus kontrak tanpa sebab dan ini ketiga kalinya.

“Saya ketiga kalinya pak’ sebelumnya sudah ada 2 mandor mengalami hal serupa seperti saya, kasihan karyawan saya yang sudah kerja 3 Minggu. Mana rencana ada yang mau datang lagi sore ini karyawan saya, ko saya di giniin, seenak nya aja melakukan kami seperti ini mentang mentang kami rakyat kecil,” keluh dan kesal Jumadi.

Baca Juga :  Modus Pencurian BBM Solar Gunakan Engkel Box Marak di SPBU Ciracas dan Cimanggis

Ketika di konfirmasi berapa lama sudah bekerja di sini beliau menegaskan sudah 3 Minggu opnam sekali jadi masih 2x lagi belum opname.

Di SPK kontrak kerja Rp.218.000.000,- (Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) di rencanakan selesai dari mulai Jumadi memegang kontrak bulan Mei tanggal 2 dan di rencanakan selesai kontrak 6 bulan.

“Saya akan tuntut PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya seenaknya aja memperlakukan kami semaunya” jelas-jelas ini melanggar pasal 1313 KUHP perdata dan pemutusnya kontrak kerja sepihak tanpa kesalahan merupakan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, Calon Direksi Mempunyai Komitmen Yang Jelas Untuk Membangun PDAM TB

Penulis : Marhamah

Sumber : FWJ Indonesia Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kejari Kabupaten Bekasi Menangkap Kades Cantik Lambang Sari Atas Pungutan PTSL

Berita Utama

Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

Berita Utama

Fun Bike Hari Bhayangkara Polda Riau Berlangsung Semarak, Brigade Band Persembahkan Lagu ‘Together We Are Strong’, Irjen Iqbal : Polisi Adalah Kita

Berita Utama

Pangdam I/BB Bersama Gubsu dan Konjen Malaysia Gelar Bicycle Diplomacy 2 Negara

Berita Utama

Datangi DPR RI, FKBPPPN : PNS Harga Mati Dan Mengawal Pansus

Berita Utama

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bamsoet Tegaskan Tidak ‘Cawe-Cawe’ Presiden Jokowi di Persoalan Partai Golkar

Berita Utama

Puncak Acara HUT Ke-62 Kostrad, Pangkostrad Pimpin Syukuran Secara Sederhana

Berita Utama

Lagi, Rp2,5 Triliun Dana BOS Madrasah 2022 Cair