DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama / Kota Tangerang / Sorotan

Senin, 29 Mei 2023 - 15:16 WIB

PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Arogansi tanpa kesalahan yang jelas hanya meminta uang makan PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya memutus kontrak kerja, Jumadi salah satu pemborong tenaga hanya karena meminta uang makan karyawannya, Senin(29/05/23).

Proyek Rumah yang berada di Cluster Nusantara yang di borong tenaga pak Jumadi dari PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya menjadi pemborong tenaga yang sudah di sepakati berakhir putus kontrak sepihak oleh PT Fortuna Sembada Griya Berdaya.

Saat di konfirmasi ke pihak kantor yang berada di lokasi proyek tersebut bapak aji dan bapak Pur selaku kepala pengawas mandor PT mendapat jawaban dari pihak kantor via chat yang menyatakan bahwa mandor Jumadi di putus kontrak tanpa sebab tidak sesuai dengan SPK.

Baca Juga :  SIKUMIS dan Anjungan Satu Warna, Terobosan Rutan Tangerang Pastikan Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan

“Kantor sudah memutuskan dan tidak lanjut mas,” ujar Aji (Opnam)

Ini bukan pertama kalinya pemutusan kontrak secara arogan dan tidak manusiawi, mandor tenaga pak Jumadi mengatakan sebelum nya sudah 2 mandor di putus kontrak tanpa sebab dan ini ketiga kalinya.

“Saya ketiga kalinya pak’ sebelumnya sudah ada 2 mandor mengalami hal serupa seperti saya, kasihan karyawan saya yang sudah kerja 3 Minggu. Mana rencana ada yang mau datang lagi sore ini karyawan saya, ko saya di giniin, seenak nya aja melakukan kami seperti ini mentang mentang kami rakyat kecil,” keluh dan kesal Jumadi.

Baca Juga :  Usai Senam, Lapas Pasir Pangarayan Sambung Rasa Dengan WBP

Ketika di konfirmasi berapa lama sudah bekerja di sini beliau menegaskan sudah 3 Minggu opnam sekali jadi masih 2x lagi belum opname.

Di SPK kontrak kerja Rp.218.000.000,- (Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) di rencanakan selesai dari mulai Jumadi memegang kontrak bulan Mei tanggal 2 dan di rencanakan selesai kontrak 6 bulan.

“Saya akan tuntut PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya seenaknya aja memperlakukan kami semaunya” jelas-jelas ini melanggar pasal 1313 KUHP perdata dan pemutusnya kontrak kerja sepihak tanpa kesalahan merupakan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Bayangkara Polsek Tandun Gelar Nonton Bareng Pagelaran Wayang Kulit

Penulis : Marhamah

Sumber : FWJ Indonesia Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Troy Evelon Pomalingo Apresiasi Pengamanan KTT G20 oleh TNI dan Polri

Berita Utama

Lippo Mall Puri Indah Gelar Bazar Meriah, Swettcorn

Berita Utama

Muswil Ke V Pemuda Pancasila Provinsi Banten Berjalan Sukses Dengan Agenda Utama Peningkatan Ekonomi Melalui UMKM

Berita Utama

Terkait Viralnya Video Syur Oknum Kades Cigoong Utara, DPRD Kabupaten Lebak Gelar RDP.

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Menjadi Dosen Tetap Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

Berita Utama

Polres Rohul Giat Minggu Kasih Dan Coolling System Nusantara Di Gereja HKBP Pasir Pengaraian

Berita Utama

Kunjungan Instruktur AD Amerika Serikat Captain Henry Fredreich Squiers ke Akademi Militer

Ekonomi dan Bisnis

Panitia Deklarasi FKBN Rapat Dengan Sajian Yang Enak Hanya di : Resto Dermaga