DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / JAKARTA / Peristiwa / Sorotan

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:49 WIB

Ahmad Nasir Pelaku Tewasnya ABK (16) Putri Pejabat Gubenur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mediakompasnews.com – Jakarta – Ahmad Nasir (22) Mahasiswa di salah satu Universitas Semarang, warga Pawiyatan luhur Bendan Ngisor, Kota Semarang, Jawa tengah pelaku tewasnya ABK (16) putri dari Pelaksana tugas Gubernur Papua Pegunungan terancam hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati, Senin (22/05/23).

Atas kasus kejahatan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak Independen di Indonesia mendesak Poltabes Semarang menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 338 KUHP, 340 KUHP, dan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan maksimal hukuman mati. Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media melalui media sosial di Jakarta.

Baca Juga :  Musrenbangdes Semanak Tahun Anggaran 2023 - 2024 prioritaskan Pembangunan

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya, atas perkara ini, diminta Polrestabes Semarang jangan ragu-ragu menerapkan hukuman maksimal.

Arist Merdeka menjelaskan “Pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial 3 Mei dan memutuskan bertemu 28 Mei 2023,” jelasnya.

Pada tanggal 18 Mei 2023 itu menjemput korban dan membawanya ke rumah kos pelaku di Jln Bendan Ngisor, Semarang dan di rumah kos pelaku telah menyediakan minuman keras untuk diminum pelaku dan korban.

Baca Juga :  Pangdam XVIII/Kasuari Apresiasi Kedisiplinan Prajuritnya yang Terus Membaik

Menurut hasil investigasi Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabitasi Sosial anak Komnas Perlindungan anak kantor perwakilan Semarang dikamar Kos itu, pelaku menyetubui korban secara paksa hingga tak sadarkan diri setelah diberikan minuman keras. Setelah korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri, kemudian pelaku memberi korban minum susu dan air kelapa namun kondisi korban bukan membaik justru semakin parah dan kejang.

Baca Juga :  Personil Polsek Warunggunung Melaksanakan Pengaturan Lalulintas di Sore Hari

“Mengingat kondisi korban semakin buruk. Lalu Ahmad Nasir membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth Semarang namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong. Menurut hasil forensik ditemukan luka-luka lebam pada area V. korban,” tambah Arist.

“Untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapoltabes Semarang dan korban sudah dimakam di Area Pemakaman Khatolik di deda Jatiharno di Purwodadi,” tutup Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Banten Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H

Berita Utama

Setelah Bali, Ketua MPR RI Bamsoet Gandeng Investor Manca Negara Kembangkan Blackstone Paradise di Mandalika Lombok

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Delegasi World Water Council di Istana Merdeka

Berita Utama

Polri Akan Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Kapolri Harap Mudik Berjalan Lancar dan Aman

Hukum dan Kriminal

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Berita Utama

KB FKPPI Jakarta Selatan Laksanakan Pelantikan Pengurus Usung Tema ‘FKPPI Bangun Negeri, Sukseskan Konsolidasi, Kaderisasi dan Perdayaan Anggota

Berita Utama

Penambangan Ilegal Batu Kapur Rusak Jalan dan Polusi Udara, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Berita Utama

Aksi Ketiga Boikot Produk Israel di Tangerang