LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / JAKARTA / Peristiwa / Sorotan

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:49 WIB

Ahmad Nasir Pelaku Tewasnya ABK (16) Putri Pejabat Gubenur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mediakompasnews.com – Jakarta – Ahmad Nasir (22) Mahasiswa di salah satu Universitas Semarang, warga Pawiyatan luhur Bendan Ngisor, Kota Semarang, Jawa tengah pelaku tewasnya ABK (16) putri dari Pelaksana tugas Gubernur Papua Pegunungan terancam hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati, Senin (22/05/23).

Atas kasus kejahatan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak Independen di Indonesia mendesak Poltabes Semarang menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 338 KUHP, 340 KUHP, dan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan maksimal hukuman mati. Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media melalui media sosial di Jakarta.

Baca Juga :  Kepedulian Personil Satgas Yonif 511/DY Terhadap Kebersihan Lingkungan di Kampung Rawa Biru

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya, atas perkara ini, diminta Polrestabes Semarang jangan ragu-ragu menerapkan hukuman maksimal.

Arist Merdeka menjelaskan “Pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial 3 Mei dan memutuskan bertemu 28 Mei 2023,” jelasnya.

Pada tanggal 18 Mei 2023 itu menjemput korban dan membawanya ke rumah kos pelaku di Jln Bendan Ngisor, Semarang dan di rumah kos pelaku telah menyediakan minuman keras untuk diminum pelaku dan korban.

Baca Juga :  Partai Ummat Gelar Tasyakuran Atas Ditetapkannya Menjadi Peserta Pemilu 2024

Menurut hasil investigasi Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabitasi Sosial anak Komnas Perlindungan anak kantor perwakilan Semarang dikamar Kos itu, pelaku menyetubui korban secara paksa hingga tak sadarkan diri setelah diberikan minuman keras. Setelah korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri, kemudian pelaku memberi korban minum susu dan air kelapa namun kondisi korban bukan membaik justru semakin parah dan kejang.

Baca Juga :  Ketua KGBN Batu Bara Rayakan HUT RI ke78 Diyayasan Sungai Jordan Simalungun

“Mengingat kondisi korban semakin buruk. Lalu Ahmad Nasir membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth Semarang namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong. Menurut hasil forensik ditemukan luka-luka lebam pada area V. korban,” tambah Arist.

“Untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapoltabes Semarang dan korban sudah dimakam di Area Pemakaman Khatolik di deda Jatiharno di Purwodadi,” tutup Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Soal Menteri Berkampanye, Presiden: Saya Minta Fokus Bekerja

Berita Utama

Kapolsek Ujung Batu, Dampingi Wabup Buka Turnamen Sepak Bola Tugu Ampera Cup 2022

Berita Utama

LAN Kota Tangerang Dukung Pemecatan Empat Polisi

Berita Utama

Seorang Pria Diamankan, Personil Polsek Kabun Dalam Kasus Sabu

Berita Utama

Wujud Keseriusan Polisi Berantas Narkoba, Polsek Bluto Berhasil Tangkap Bandar Sabu

Berita Utama

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat dan Harapan atas Jabatan Baru Kasat Lidkrim Puspom TNI

Berita Utama

Prabowo-Ganjar Tampil Akrab di Kebumen Bareng Jokowi, Ujang Komarudin : Capres-Cawapres Ideal 2024

JAKARTA

Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG