LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Senin, 25 Juli 2022 - 12:41 WIB

3 Orang Pengedar dan Kurir Narkotika di Indramayu Ditangkap Polisi

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, kembali menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo.

“Dalam satu malam, tepatnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022 Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Heri didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga :  Dinsos Kota Tangerang, Salurkan 277 Alat Bantu Disabilitas Upaya Tingkatkan Kualitas Hidup

Ketiga orang tersebut berinisial YW warga Kecamatan Bongas, AGY warga Kecamatan Kroya dan WL warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

“Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, YW diamankan pukul 00.10 Wib, di Kecamatan Gabuswetan, AGY diamankan pukul 00.40 Wib, di Kecamatan Kroya, sedangkan WL ditangkap sekitar pukul 03.10 Wib, di Wilayah Kecamatan Bongas,” jelasnya.

Lanjut AKP Heri, Satuan Reserse Narkoba mengamankan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang didalam plastik klip bening kemudian di masukan kembali kedalam plastik klip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (Satu) buah KTP An YW.

Baca Juga :  Relawan ETOR DKI Jakarta Deklarasi Dukung Erick Thohir for President RI 2024

Selain itu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dan di masukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah KTP An AGY.

Dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang masukan kedalam plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (Satu) buah KTP An WL.

Baca Juga :  Disoal Pembangunan Tak Jelas di Depan Balai Desa Manding Laok, Jawaban Kades Dan Perkerja Simpangsiur

AKP Heri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap inisial EM (DPO).

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, kata AKP Heri Nurcahyo.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dari Hannover, Presiden dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air

Berita Utama

Ady Setiawan Ajak IPNU Indramayu Perdalam Politik Kebangsaan

Berita Utama

Dandim 0623/Cilegon Menyambut Kedatangan KKL Pasis Dikreg Seskoad LXII 2022

Berita Utama

Luar Biasa Menager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Mendapat Kan Penghargaan Dari Bupati Rohul H,Sukiman

Berita Utama

Patroli Kring Serse Sat Reskrim Polres Lebak, Amankan Tiga Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya

Berita Utama

DEWA KRESNA DPP Lahir, Pers Demokratis Kembali Diteguhkan

Berita Utama

Akibat Cuaca Ekstrem Sebabkan Satu Rumah Warga Desa Gununganten Roboh

Berita Utama

Lewat Vlog Babe News, Syafrudin Budiman Konsultan Media Kenalkan Group Vokal CGB