DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara

Sabtu, 20 Mei 2023 - 05:02 WIB

Bandar Sabu Gang Antara Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Di Bekuk Oleh BNN Di Batu Bara

Mediakompasnews.com – Batu Bara – Pada hari selasa tanggal 09 mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib, tim berantas BNN batubara dipimpin oleh kepala BNN batubara , AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H menggerebek sarang bandar narkoba di gang antara desa sukamaju, kecamatan tanjung tiram, kabupaten batu bara

Satu tersangka diciduk yaitu Lamsyah Sitorus Als Ilam, 35 Tahun, LK, Islam, nelayan, alamat : jalan kenanga dusun V, desa bogak, Kecamatan tanjung tiram, kabupaten batu bara.

Pelaku merupakan residivis, ia sebelumnya pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan kasus pengedar narkoba

Baca Juga :  Polres Batu Bara Mulai 01 Juni 2023 Berlakukan Tilang Manual

Adapun barang bukti yang disita yaitu
1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 5,52 Gr, 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0,49 Gr, 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran besar , 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam, 6 (enam) lembar kertas berisi catatan penjualan sabu

Masyarakat sekitar gang antara desa sukamaju sangat terganggu dengan adanya kegiatan transaksi narkoba yang oleh tersangka di lingkungan mereka hingga larut malam

Baca Juga :  Pengamanan Distasiun Kerata Api Menjaga Dari Gangguan Kamtibmas Diwilhum Polsek Medang Deras

Berdasarkan laporan masyarakat, tim berantas BNN batubara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku bernama LAMSYAH SITORUS Als ILAM dan saat dilakukan penggeladahan ditemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor BNN kabupaten batubara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan barang bukti sabu tersebut diperoleh dari UCD (masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp 550.000 per gram dan menjualnya dengan harga Rp 600.000. Rata2 pelaku dapat menjual sabu 100 gram perhari dengan keuntungan hampir 5 juta.

Baca Juga :  Peringati 25 Tahun BUMN, Bupati Zahir Ikuti Jalan Sehat

Tersangka cukup bukti dan ditahan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 ttg narkotika.

Kepala BNN batubara, AKBP Zainuddin., S.Ag., S.H., M.H kepada kepala desa dan perangkatnya serta dibantu oleh Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa koramil untuk melakukan pantauan khusus berkesinambungan ke lokasi tersebut agar tidak muncul bandar-bandar narkoba baru.(P.G)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Wowww, TMG Gaungkan Suara Agar Bupati, Katua DPRD serta Sekda Kabupaten Batu Diperiksa

Batu Bara

Norma Yulia Telah Kehilangan Surat Tanah Yang Atas Nama Hatman Sahala Sihombing

Batu Bara

Bandar Ekstasi Pasutri di Batu Bara Di Sergap Polisi

Batu Bara

Lembaga Investigasi Negara: Terkait Data Pemilu, Koar-Koar Bawaslu RI Tak Selasaikan Masalah

Batu Bara

Datok H. Elfi Harus SH., M.Hum Pimpin Acara Rapat Kerja Nasional l Hikabara

Batu Bara

Seorang Ibu Rumah Tangga Mengakhiri Hidupnya Dengan Menggantung Diri

Batu Bara

Pengancaman Dan Serta Pengerusakan Rumah, Alon Diboyong Polsek Lima Puluh

Batu Bara

Sat Reskrim Polres Baru Bara Giat Jumat Curhat Kepada Masyarakat