DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Palangka Raya

Jumat, 12 Mei 2023 - 02:36 WIB

Timbun 5 Ton BBM Bersubsidi, 2 Warga Kotim Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Timbun BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 5 Ton, dua orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AH dan TY diringkus Polda Kalteng.

Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tjilik Riwut Km.30, Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Senin (08/5/2023) malam.

Baca Juga :  Apresiasi Budaya Daerah, Kapolda Kalteng Hadiri Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam rilisnya, Kamis (11/5/2023) siang.

“Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kabidhumas.

Erlan menerangkan, kedua terduga pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli BBM jenis pertalite di tempat pengisian bahan bakar umum dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Baca Juga :  Mantan Ancam Sebarkan Foto Syur, Mahasiswi Curhat ke Humas Polda Kalteng

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis pertalite, dengan total sebanyak lima Ton dan dua unit kendaraan R4 jenis Pickup,” urainya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Masih Dalami Dugaan Pelecehan, Situs Agama di Tangkiling

“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya.
Penulis : Yosep
Sumber : Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polda Kalteng Ambil Air Suci Pertapaan Tjilik Riwut Dikirim ke Mabes Polri

Palangka Raya

Apresiasi Budaya Daerah, Kapolda Kalteng Hadiri Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang

Palangka Raya

Polsek Sabangau Hadiri Regsosek di Kereng Bangkirai

Berita Utama

Ditipu Loker Hoaks Starbucks, 2 Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng

Palangka Raya

Ditlantas Polda Kalteng Gelar Syukuran Ulang Tahun Dirlantas dan Dua Personel Polwan

Palangka Raya

Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polda Kalteng Gelar Lat Praops Ketupat Telabang 2023

Palangka Raya

Tinjau Tes Akademik Calon Taruna Akpol 2023, Wakapolda Kalteng Pastikan Seleksi Berjalan Profesional

Berita Utama

Polresta Palangka Raya Masih Dalami Dugaan Pelecehan, Situs Agama di Tangkiling