DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Palangka Raya

Jumat, 19 Mei 2023 - 15:11 WIB

Kasus Dugaan Penodongan di Jalan Temanggung Jayakarti, Kasihumas Sampaikan Fakta dan Kronologi

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya – Kasihumas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Iptu Sukrianto menyampaikan sejumlah fakta dan kronologi terkait kasus dugaan penodongan yang terjadi pada wilayah hukumnya dan dikabarkan di sejumlah media cetak.

Hal tersebut disampaikan Kasihumas pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim terhadap tersangka, Jumat (19/5/2023) siang.

“Terkait kasus dugaan penodongan di sebuah barak kawasan Jalan Temanggung Jayakarti pada Hari Rabu (17/5/2023) lalu, tersangkanya yakni seorang pria berinisial MS dan berstatus pekerjaannya yaitu swasta, sebagaimana yang tertera pada kartu identitas dirinya,” ungkap Kasihumas.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasikan Standar Pelayanan SIM

Iptu Sukrianto pun menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada terjadi aksi penodongan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, termasuk juga dengan isu kepemilikan senjata api terhadap MS.

“Tidak benar bahwa tersangka melakukan penodongan senjata api dan atau memiliki senjata api jenis pistol sebagaimana yang sempat beredar di media massa, namun faktanya adalah tersangka membawa sebuah airsoft gun,” tegasnya.

Baca Juga :  Apresiasi Budaya Daerah, Wakapolda Kalteng Hadiri Lomba Karnaval FBIM

“Yang diketahui saat petugas datang ke lokasi pada saat itu untuk menanggapi laporan dari masyarakat terkait terjadinya keributan antara tersangka dan temannya di kawasan tersebut, serta kemudian menemukan dan mengamankan sebuah airsoft gun yang terjatuh dari dalam tas milik MS,” lanjutnya.

Setelah mengungkapkan sejumlah fakta tersebut, Sukrianto pun menyampaikan tentang kelanjutan dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Bergema, Rumkit Bhayangkara Belikan Pakaian Lebaran Puluhan Anak Panti Asuhan

“Dalam peristiwa atau kasus tersebut dipastikan tidak ada korban atau pihak yang merasa dirugikan, sedangkan untuk permasalahan antar MS dan temannya telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak dilanjutkan dengan proses hukum,” jelasnya.

“Meskipun demikian MS dikenakan hukuman wajib lapor dua kali seminggu yakni setiap Hari Senin dan Kamis kepada Polresta Palangka Raya, sedangkan untuk airsoft gun miliknya telah disita serta diamankan oleh Satreskrim,” pungkasnya.
Penulis : Yosep
Sumber : Humas Polresta Palangka Raya

Share :

Baca Juga

Palangka Raya

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Pembukaan TOE dan Kejurda Adventure Racing Tahun 2023

Palangka Raya

Kalapas Perempuan Palangka Raya Lakukan Deteksi Dini Dapur Lapas

Palangka Raya

Ditlantas Polda Kalteng Berikan Pelayanan SKUKP kepada Masyarakat

Palangka Raya

Pimpin Apel Pagi Ini Arahan Kasat Samapta Polresta Palangka Raya

Berita Utama

Mantan Ancam Sebarkan Foto Syur, Mahasiswi Curhat ke Humas Polda Kalteng

Berita Dunia

Cegah Paham Radikalisme dan Intoleransi, Wakapolda Kalteng Buka Kegiatan Pembinaan Personel

Palangka Raya

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil Kurun Anjangsana dan Komsos dengan Warga Binaan

Palangka Raya

Ditlantas Polda Kalteng Kembali Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat