LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Nasional

Senin, 25 Juli 2022 - 05:00 WIB

Sinergikan Pengawasan Notaris, Ditjen AHU Kemenkumham Gelar Rakor MPN-MKN

Mediakompasnews.Com – Bali – Sebanyak 229 Notaris mengikuti Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Nusa Dua Bali, Minggu (24/7/2022).

Dalam pengantar pembuka Rapat Koordinasi itu, Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar mengajak MPN-MKN untuk meningkatkan sinergitas peran pengawasan terhadap perilaku notaris.

Menurutnya, saat ini notaris menjadi profesi yang paling disorot terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Selain itu, Santun juga menjelaskan peran dan kepatuhan Notaris sangat berperan penting bagi Indonesia dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) untuk menilai tingkat kepatuhan Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai salah satu syarat untuk menjadi anggota penuh FATF.

“Fakta bahwa TPPU dan TPPT seringkali memanfaatkan jasa notaris dalam menjalankan aksinya,” katanya.

Baca Juga :  Peningkatan Cakupan Pelayanan, Perumdam TKR Rencana penyesuaian Tarif 2025

Santun mengingatkan agar notaris jangan terbuai dengan cara-cara praktis dalam melakukan transaksi. Dia menegaskan, agar notaris tetap memperhatikan Kewajiban Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam melakukan transaksi dan terus melakukan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigan melalui Aplikasi goAML.

“Notaris jangan takut untuk melaporkan jika mencurigai adanya transaksi yang kurang wajar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi MPN-MKN kata dia, masih terdapat ketidakseragaman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat, pemeriksaan protokol dan penunjukan pemegang protokol Notaris serta pelanggaran pelaksanaan jabatan yang dilakukan oleh Notaris.

Selain itu, proses pemeriksaan Notaris terhadap permintaan pemanggilan/pengambilan fotocopy minuta akta oleh aparat penegak hukum, pemberian pertimbangan terkait penolakan dan persetujuan Notaris serta komposisi unsur keanggotaan pada Majelis Kehormatan Notaris.

“Ini harus kita selaraskan, apalagi terhadap penegak hukum lainnya, jangan sampai kita dianggap mempersulit proses penegakan hukum,” tegas Santun.

Baca Juga :  Menyambut HUT RI Ke- 77, Kelurahan Sukamulya Adakan Persiapaan Pasang Bendera dan Umbul Umbul

Sejalan dengan Direktur Perdata, Wakil Ketua MPN, Winanto Wiryomartani, mengajak notaris untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi. Dia juga meminta agar notaris terus mengupdate Peraturan dan Perundang-Undangan dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap profesi Notaris.

Selain itu, Notaris senior itu juga memastikan Perlindungan Hukum Terhadap Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Jangan takut untuk melapor, karena laporan kita dijamin oleh Undang-Undang,” pungkas Winanto.

Saat sesi diskusi, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Jayapura, Tiasa, mempertanyakan jika ada pihak yang menghadap notaris untuk membuat perusahaan join dan ada proses transaksi namun dikemudian hari perusahaan itu terjadi masalah dan berujung pada ranah pidana.

“Kasus ini pernah kami alami Treatment apa yang akan dibagi kepada notaris untuk menindaklanjuti tindakan tersebut,” tanya Tias.

Baca Juga :  Manager PTPN IV Palmco Rrgional 3 Riau Pks Sei Rokan Andri Membagikan Zakat Profesi Ke Desa Pagaran Tapah Yang Ke VIII

Selain diskusi, dalam Rakor tersebut juga dilakukan inventarisasi masalah dimasing-masing wilayah untuk menyelaraskan langkah, pengawasan dan tindakan terhadap notaris. Untuk mendapatkan rekomendasi yang dapat menyelaraskan kebutuhan MPN-MKN, dilakukan pembahasan dalam bentuk kelompok komisi yang dibagi atas ; Komisi I : Membahas tentang Permasalahan Pelaksanaan Jabatan Notaris dan Pengawasan dan Pembinaan MPN serta Solusinya.

Kemudian, Komisi II : Membahas tentang Permasalahan Pembinaan MKN dalam Pemberian Persetujuan dan Penolakan Terhadap Pemanggilan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum serta Solusinya. Lalu Komisi III : Membahas tentang Pengembangan Aplikasi Layanan Kenotariatan Terkait Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.

Fakhriansyah, MPW dari Papua mengapresiasi kegiatan rakor yang dilaksanakan oleh Ditjen AHU ini. Menurutnya, dengan adanya rakor MPN-MKN dapat bersama mendiskusikan permasalahan dimasing-masing wilayah dan solusi penyelesaiannya.

“Sesuai dengan yang disampaikan pak Direktur perdata, kita harus bersinergi, selaras dalam pengawasan dan pemeriksan,” ucapnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diskusi Soal Pilkada Rohul 2024, Polsek Bonai Darussalam Cooling System Dengan Para Tokoh Kasang Mungkal

Banten

Wakil Walikota Tangerang H Sachrudin Lantik Pengurus Bamus Maskot Tangerang Secara Kolektif

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Program Integrasi bagi 15 Warga Binaan

Berita Utama

Reskoba Polres Sumenep Berhasil Amankan Dua Orang Pemain Narkoba Warga Kec.Bluto

Berita Utama

Presiden Jokowi Tunjuk Perry Warjiyo sebagai Calon Gubernur BI

Berita Utama

Distribusikan Bantuan Untuk Korban Gempa di Daerah Pelosok, Polri Gunakan Motor Trail

Berita Utama

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Nasional

Kemenkopolhukam RI Gelar Rapat Forkomsam Secara Daring