LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Nasional

Senin, 25 Juli 2022 - 05:00 WIB

Sinergikan Pengawasan Notaris, Ditjen AHU Kemenkumham Gelar Rakor MPN-MKN

Mediakompasnews.Com – Bali – Sebanyak 229 Notaris mengikuti Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Nusa Dua Bali, Minggu (24/7/2022).

Dalam pengantar pembuka Rapat Koordinasi itu, Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar mengajak MPN-MKN untuk meningkatkan sinergitas peran pengawasan terhadap perilaku notaris.

Menurutnya, saat ini notaris menjadi profesi yang paling disorot terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Selain itu, Santun juga menjelaskan peran dan kepatuhan Notaris sangat berperan penting bagi Indonesia dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) untuk menilai tingkat kepatuhan Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai salah satu syarat untuk menjadi anggota penuh FATF.

“Fakta bahwa TPPU dan TPPT seringkali memanfaatkan jasa notaris dalam menjalankan aksinya,” katanya.

Baca Juga :  Direktorat Samapta Polda Metro Jaya Melaksanakan Patroli Di Kebon Pala Jatinegara

Santun mengingatkan agar notaris jangan terbuai dengan cara-cara praktis dalam melakukan transaksi. Dia menegaskan, agar notaris tetap memperhatikan Kewajiban Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam melakukan transaksi dan terus melakukan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigan melalui Aplikasi goAML.

“Notaris jangan takut untuk melaporkan jika mencurigai adanya transaksi yang kurang wajar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi MPN-MKN kata dia, masih terdapat ketidakseragaman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat, pemeriksaan protokol dan penunjukan pemegang protokol Notaris serta pelanggaran pelaksanaan jabatan yang dilakukan oleh Notaris.

Selain itu, proses pemeriksaan Notaris terhadap permintaan pemanggilan/pengambilan fotocopy minuta akta oleh aparat penegak hukum, pemberian pertimbangan terkait penolakan dan persetujuan Notaris serta komposisi unsur keanggotaan pada Majelis Kehormatan Notaris.

“Ini harus kita selaraskan, apalagi terhadap penegak hukum lainnya, jangan sampai kita dianggap mempersulit proses penegakan hukum,” tegas Santun.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Indonesia Mampu Hadapi Pandemi dan Krisis Global

Sejalan dengan Direktur Perdata, Wakil Ketua MPN, Winanto Wiryomartani, mengajak notaris untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi. Dia juga meminta agar notaris terus mengupdate Peraturan dan Perundang-Undangan dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap profesi Notaris.

Selain itu, Notaris senior itu juga memastikan Perlindungan Hukum Terhadap Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Jangan takut untuk melapor, karena laporan kita dijamin oleh Undang-Undang,” pungkas Winanto.

Saat sesi diskusi, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Jayapura, Tiasa, mempertanyakan jika ada pihak yang menghadap notaris untuk membuat perusahaan join dan ada proses transaksi namun dikemudian hari perusahaan itu terjadi masalah dan berujung pada ranah pidana.

“Kasus ini pernah kami alami Treatment apa yang akan dibagi kepada notaris untuk menindaklanjuti tindakan tersebut,” tanya Tias.

Baca Juga :  Menkumham Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Pada Pegawai Yang Telah Masuki Masa Purnabhakti

Selain diskusi, dalam Rakor tersebut juga dilakukan inventarisasi masalah dimasing-masing wilayah untuk menyelaraskan langkah, pengawasan dan tindakan terhadap notaris. Untuk mendapatkan rekomendasi yang dapat menyelaraskan kebutuhan MPN-MKN, dilakukan pembahasan dalam bentuk kelompok komisi yang dibagi atas ; Komisi I : Membahas tentang Permasalahan Pelaksanaan Jabatan Notaris dan Pengawasan dan Pembinaan MPN serta Solusinya.

Kemudian, Komisi II : Membahas tentang Permasalahan Pembinaan MKN dalam Pemberian Persetujuan dan Penolakan Terhadap Pemanggilan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum serta Solusinya. Lalu Komisi III : Membahas tentang Pengembangan Aplikasi Layanan Kenotariatan Terkait Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.

Fakhriansyah, MPW dari Papua mengapresiasi kegiatan rakor yang dilaksanakan oleh Ditjen AHU ini. Menurutnya, dengan adanya rakor MPN-MKN dapat bersama mendiskusikan permasalahan dimasing-masing wilayah dan solusi penyelesaiannya.

“Sesuai dengan yang disampaikan pak Direktur perdata, kita harus bersinergi, selaras dalam pengawasan dan pemeriksan,” ucapnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Atasi Persoalan di OW Kokoba, Walkot Minta Adakan Rembug Wisata

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Sampaikan Dukacita Atas Wafatnya Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Berita Utama

Dukung Kabupaten Termaju  Desa Megamendung Bangun Jalan alternatif

Nasional

Bupati Nina Bersama DPRD Indramayu Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Secara Virtual

Berita Utama

Presiden Tiba di Semarang Hadiri Peringatan HUT Ke-77 PGRI

Berita Utama

Upacara Pedang Pora Polres Sumenep Sambut Kedatangan AKBP Edo Satya Kentriko, SH. S.I.K MH

Batu Bara

PKD Se Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Resmi Dilantik

Berita Utama

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Menerima Laporan Kenaikan Pangkat 18 Pati TNI AD