DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:49 WIB

Eksploitasi Seksual Komersial Anak Terulang Di Manokwari Papua Barat

Mediakompasnews.com – Jakarta – Seorang Perempuan diamankan Satreskrimum Polresta Manokwari atas dugaan perdagangan anak dibawah umur untuk tujuan seksual komersial melalui aplikasi Michat Senin 08/05 mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan anak Arist Merdeka Sirait.
Rabu 10/05/23

Mengingat kasus
Perdagangan ansk untuk tujuan seksual komersial apapun bentuknya merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat dikenakan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Itu artinya tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial dan atau perbudakan seksual merupakan perendahan atas martabat manusia yang harus dihentikan.

Baca Juga :  Ikuti Seleksi MMA di San Diego, Kasad Bangga dengan Prestasi Pratu Ronal Siahaan

Terduga pelaku perempuan muda berinisial M menjual paksa korbannya untuk melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang untuk menghasilkan uang.

Menurut keterangan Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri, transaksi seksual ini dilakukan pelaku melalui aplikasi Michat dengan cara mengajak korban, untuk dipekerjakan secara tidak se layaknya kepada para hidung belang.

Atas perkara perbudakan seksual komersial yang terjadi di Manokwari ini sepatutnyalah menjadi pelajaran untuk lebih waspada atas bujuk rayu dan tipu muslihat dan, ajakan para orang-orang terdekat anak dan menjadikan momentum untu k lebih waspada dan extra memperhatikan perkembangan anaknya.

Baca Juga :  TNI AD Menerima Dukungan Vitamin Untuk Prajurit Terdepan

Nah, jika telah ditemukan bukti permulaan dan demi keadilan bagi korban dan memutus maya rantai perdagangan seksual kometsial, Komnas Perlindungan anak mendesak Polresta Manokwari segera menangkap dan menahan pelaku, dan dalam kesempatan ini pula mendorong Walikota Manokwari membangun gerakan memutus mata rantai perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial desak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Jakarta Rabu 10/05.

Baca Juga :  Adopter Bayi 14 hari dengan Transaksi Utang Piutang senilai Rp. 30 Juta di Semarang Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Dalam Kunjungan Surya Paloh ke Demokrat, AHY : Kapal Koalisi ini Harus Menang

JAKARTA

Kasad Hadiri HUT Ke-77 TNI Angkatan Udara

Berita Utama

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

JAKARTA

Siber Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap 4 Tersangka Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Asal Sindrap

JAKARTA

Pengelolah Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Pelaku Kekerasan Fisik Di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA

Diduga Tolak Klaim Nasabahnya, Johnny Situwanda.SH Sambangi Dan Gugat Asuransi Panin Dai-ichi LifeĀ 

JAKARTA

Pimpin Apel Perdana 2026, Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi dan Peningkatan Pelayanan Publik yang Humanis

Berita Utama

Sorotan Ketum FWJ Indonesia Soal Ketum FBR Dilarang Masuk di Deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi