LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sumatera Utara

Rabu, 3 Mei 2023 - 14:58 WIB

Dijanjikan Upah 10 Juta, 2 Orang Kurir Sabu 28 Kg Terancam Hukuman Mati

Mediakompasnews.com – Sumut, Serdang Bedagai – Melalui Konferensi Pers Siang hari ini Rabu 3/5 Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K bersama Kasatnarkoba AKP Juraidi S dan Kasi Humas Polres IPTU Djunaidi Arman di halaman
Mapolres Serdang Bedagai menyampaikan bahwa Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 28 Kg narkotika jenis sabu2.

Adapun Waktu penangkapan Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib di
TKP : Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai
Tersangka yg berhasil diamankan 2 org pertama Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Propinsi Aceh kemudian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting

Barang bukti penangkapan ini :
2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam , 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 kg dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung berikut 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE

Kronologis penangkapan :
Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib kedua TSK saat sedang melintas di TKP dgn mengendarai septor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP
Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tsb ke personil Polri yg sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tsb dan petugas dengan cepat lgsg menuju lokasi dan melihat seorang dari TSK bergegas pergi dgn membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dgn gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, TSK mengaku bahwa tas nya yg dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yg saat itu melarikan diri.

Baca Juga :  Rapat Kordinasi Terkait Penertiban Pedagang TPI Tanjung Tiram Oleh Kecamatan Dan Forkopimcam

Selanjutnya petugas yg berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan lgsg turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yg melarikan diri.
Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi brg milik TSK yg sebelumnya hanyut.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D utk menjemput barang haram tsb dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt, narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

AKBP Oxy Yudha menjelaskan, “ersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yg sama sebanyak 1 (satu) kali kemudian TSK tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu karenanya Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun,” tegasnya (ILB)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

LBH BBHA Indikator : Terkait Berita OTT Ketua MKKS, Polres Sergai Nge Prank

Sumatera Utara

Bersama-sama dengan Pemerintah membangun, Al-Washliyah Sergai Susun Program dalam Rakerda I

Sumatera Utara

Tolak PK KSP Moeldoko, Yunasril SH. MKn Ketua DPC Demokrat Sergai, Sambangi Pengadilan Negeri

Organisasi Masyarakat

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sergai Siap Melaksanakan Musyawarah Daerah Ke 4 di Pegajahan

Sumatera Utara

LSM LPKH, Satpol PP dan Sejumlah Awak Media Online Geruduk Galian C Ilegal

Sumatera Utara

Merasa Gerah DPRD Sergai Dituding, Ini Komentar Eks Anggota DPRD Sergai Ustor 

Sumatera Utara

Sosok Sederhana DR. Ali Mahfud.SIK.MIK Kapolres Serdang Bedagai Sarapan Godok Godok

Sumatera Utara

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pengajian MTMD, Adlin Tambunan Ajak Masyarakat Suskseskan Pemilu 2024