DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / TNI/POLRI

Kamis, 13 April 2023 - 08:33 WIB

AKP Andri Gustami Kasat Narkoba Res Lamsel: 30 kg Paket Sabu Disamarkan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan pelaku CP berperan sebagai kurir narkoba di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kab. Lampung Selatan. Selasa,04/04/2023 sekira jam 01.30 wib.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin yang ditemui pasca konferensi pers di Polda Lampung (13/04/2023) menjelaskan awal penangkapan, dari diamankannya seorang laki-laki yang di curigai, saat di lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya di temukan satu lembar resi pengiriman paket dari palembang tujuan Jakarta yang mencurigakan.

Baca Juga :  Masyarakat Sehat, Ini Yang Dilakukan Prajurit Badak Hitam 511 Di Perbatasan RI-PNG

“Dari intrograsi yang dilakukan dilapangan, pelaku mengakui bahwa barang yang di kirim melalui rsi tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 (dua) peti yang di samarkan kedalam 2 (dua) unit AC Portable” sambung Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Dari informasi yang dikantongi dari terduga pelaku, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebuah mobil paket jasa pengiriman yang sedang terparkir mencurigakan di pinggir jalan dekat penjualan tiket online Bakauheni. Rabu,05/04/2023 sekira pukul 16.00 wib.

Baca Juga :  Tegas, Kasal Akan Pecat Prajurit Yang Aniaya Juniornya Sampai Meninggal

“karna curiga, kami lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil paket jasa pengiriman tersebut, polisi menemukan 2 (dua) peti yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak kardus AC Portabel, didalamnya terdapat 1 (satu) buah koper warna biru dongker, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) paket diduga narkotika jenis sabu” tegas AKP Andri Gustami

Baca Juga :  Caleg DPRD Partai Demokrat Kota Tangerang Nita Permatahati SKM No Urut 5 Prioritaskan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka patut diduga bersalah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti dan tersangka digelar dalam konferensi pers Jajaran Polda Lampung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023). (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI

Berita Utama

Seorang Pria Diamankan, Personil Polsek Kabun Dalam Kasus Sabu

Berita Utama

Empat Hektar Lahan Gambut Kering di Kabupaten Rokan Hulu Riau Terbakar

Berita Dunia

Pimpin Delegasi Indonesia, Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Perubahan Iklim COP27

TNI/POLRI

Cegah Kriminalitas Polsek Sekincau Laksanakan Binluh Kenakalan Remaja

Berita Utama

Bunda Mona Laporkan BA di Polda Kalsel, Ini Tanggapan Pengacara Kondang Abd. Rahman Suhu SH., MH

Berita Utama

Di Bulan Ramadhan 1445H Manajemen Pks PTPN IV Sei Rokan Andri Bebagi Paket Sembako Zakat Profesi  Di Desa Pagaran Tapa Yang Ke IX

Berita Utama

Penuh Haru, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Pelepasan Purna Tugas Pegawai