DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / TNI/POLRI

Kamis, 13 April 2023 - 08:33 WIB

AKP Andri Gustami Kasat Narkoba Res Lamsel: 30 kg Paket Sabu Disamarkan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan pelaku CP berperan sebagai kurir narkoba di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kab. Lampung Selatan. Selasa,04/04/2023 sekira jam 01.30 wib.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin yang ditemui pasca konferensi pers di Polda Lampung (13/04/2023) menjelaskan awal penangkapan, dari diamankannya seorang laki-laki yang di curigai, saat di lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya di temukan satu lembar resi pengiriman paket dari palembang tujuan Jakarta yang mencurigakan.

Baca Juga :  Pencuri Sepada Motor Mengunakan Kunci Leter T di Rohul Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai

“Dari intrograsi yang dilakukan dilapangan, pelaku mengakui bahwa barang yang di kirim melalui rsi tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 (dua) peti yang di samarkan kedalam 2 (dua) unit AC Portable” sambung Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Dari informasi yang dikantongi dari terduga pelaku, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebuah mobil paket jasa pengiriman yang sedang terparkir mencurigakan di pinggir jalan dekat penjualan tiket online Bakauheni. Rabu,05/04/2023 sekira pukul 16.00 wib.

Baca Juga :  Koarmada III Mengikuti Pameran Pembangunan Tahun 2022

“karna curiga, kami lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil paket jasa pengiriman tersebut, polisi menemukan 2 (dua) peti yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak kardus AC Portabel, didalamnya terdapat 1 (satu) buah koper warna biru dongker, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) paket diduga narkotika jenis sabu” tegas AKP Andri Gustami

Baca Juga :  Dari Rutan untuk Keadilan: Inovasi SIKUMIS Buka Jalan Hukum bagi Tahanan

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka patut diduga bersalah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti dan tersangka digelar dalam konferensi pers Jajaran Polda Lampung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023). (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Cek Kekuatan Personel, Korem 071/Wijayakusuma Lakukan Apel Gabungan

Berita Utama

Ibu Iriana dan OASE-KIM Saksikan Konser Suara 1.000 Sasando yang Pecahkan Rekor MURI

Lampung Selatan

Memperingati HUT Bayangkara Ke-77 Tahun 2023 Polres Lampung Selatan Gelar Adventure Rebon (BLAR 2)

Berita Utama

Polres Sumenep Bubarkan Aksi Balap Liar, 3 Motor Diamankan

Berita Utama

Penyaluran BLT-BBM,BPNT,PKH, Desa Mekar Jaya kecamatan Cimarga Berjalan Dengan Lancar.

Berita Utama

Sejumlah Pemimpin Negara ASEAN Tiba di Labuan Bajo Ikuti KTT Ke-42 ASEAN

TNI/POLRI

Dalam Waktu 24 Jam, Tim Gabungan Polres Lebak dan Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Temu Mayat di Cijaku

Berita Utama

BKKBN Provinsi Riau Adakan Pengukuhan dan diskusi Audit Kasus Stunting Bersama Tim Pecepatan Penurunan Stunting(TPPS) Rohul