LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Berita Utama / Kabupaten Tangerang / Sorotan

Senin, 10 April 2023 - 16:11 WIB

Pemerhati Hukum Desak Kapolda Banten Agar Memberantas Mafia Obat Golongan G

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Bahwa berdasarkan dari pantauan serta laporan dari masyarakat, diduga maraknya peredaran Obat Eximer dan Tarmadol yang beredar di seluruh Penjuru Banten dan dikonsumsi secara brutal oleh Anak Usia Sekolah.

Adit,SH. Selaku Pemerhati Hukum merasa terkejut bahwa usaha tersebut marak hadir ditengah masyarakat yang notabenenya terdeteksi oleh aparat kepolisian, hal ini harus segera di lakukan pengembangan agar Aktor Intelektualnya segera di tangkap agar tidak mengakar, Senin (10/04/2023).

Baca Juga :  Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Bahwa kamipun akan melaporkan sejumlah nama yang telah dikantonginya!

“Saya sudah dapatkan titik lokasi dan sdah mengantongi bukti petunjuk penjualan dari tempat hingga obat yang sudah kita amankan untuk pelaporan nanti! Biar Jera sekalian apalagi korbannya generasi anak-anak muda yang dirusak oleh penjual obat dengan tujuan memperkaya,” kata Adit,SH.

Dan diwilayah Kec. Cikupa, Kab. Tangerang disitu ada inisial Y dan D diduga satu komplotan dalam mengendalikan obat terlarang tersebut atau kita bisa diduga selaku Bandar Obat Terlarang Tersebut.

Baca Juga :  Viral! Momen Sumpah Pemuda 2022 Muhammad Ja’far Hasibuan Tokoh Inspiratif Dunia Anak Angkat Kapolri Jadikan Teladan Bagi Semua Pemuda  

Diduga Modus Operandi penjual Obat Exsimer dan tramadol tersebut berkedok toko Kosmetik, maka hal ini perlu disikapi oleh Kapolda Banten agar membentuk satgasus Peredaran Obat Terlarang golongan G tersebut.

Bagi para pelaku usaha akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga :  Ketua DPC Ormas Badak Banten Ucapkan Selamat Datang Bulan Ramadhan 1444 H

“Bahwa meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika,” tutup Adit S,H. Pemerhati Hukum.

Penulis : Pan/Mar
Sumber : Pemerhati Hukum

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Sekitar

Berita Utama

Ngintip Kegiatan Safari Desa Tamansuruh Banyuwangi

Berita Utama

Tertunduk dan Menangis Haru, Ketika Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Berita Utama

Anggaran KBB Kembali Defisit?, Agus Jaya S : “Jika Iya, Apakah Bupati dan Seluruh jajarannya Gak Benar Mengelola Anggaran atau Gak Becus?

Berita Utama

Jelang Piala Dunia Bola Basket 2023, Progres Pembangunan IMS GBK Capai 74%

Berita Utama

Tahun Baru Islam, Ketua KPK ; Momentum Hijrah Dari Kejahatan Korupsi dan Perilaku Koruptif

Berita Utama

Menko PMK Tinjau Arus Balik Lebaran di Bakauheni

Berita Utama

Kasiter Korem 064/MY Pimpin Upacara Bendera Hari Senin