DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama / Kabupaten Tangerang / Sorotan

Senin, 10 April 2023 - 16:11 WIB

Pemerhati Hukum Desak Kapolda Banten Agar Memberantas Mafia Obat Golongan G

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Bahwa berdasarkan dari pantauan serta laporan dari masyarakat, diduga maraknya peredaran Obat Eximer dan Tarmadol yang beredar di seluruh Penjuru Banten dan dikonsumsi secara brutal oleh Anak Usia Sekolah.

Adit,SH. Selaku Pemerhati Hukum merasa terkejut bahwa usaha tersebut marak hadir ditengah masyarakat yang notabenenya terdeteksi oleh aparat kepolisian, hal ini harus segera di lakukan pengembangan agar Aktor Intelektualnya segera di tangkap agar tidak mengakar, Senin (10/04/2023).

Baca Juga :  Membangun Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Komunitas Di Sumatera Utara "Revisi Segera UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang SPPA"

Bahwa kamipun akan melaporkan sejumlah nama yang telah dikantonginya!

“Saya sudah dapatkan titik lokasi dan sdah mengantongi bukti petunjuk penjualan dari tempat hingga obat yang sudah kita amankan untuk pelaporan nanti! Biar Jera sekalian apalagi korbannya generasi anak-anak muda yang dirusak oleh penjual obat dengan tujuan memperkaya,” kata Adit,SH.

Dan diwilayah Kec. Cikupa, Kab. Tangerang disitu ada inisial Y dan D diduga satu komplotan dalam mengendalikan obat terlarang tersebut atau kita bisa diduga selaku Bandar Obat Terlarang Tersebut.

Baca Juga :  Sri Kumala SE.MM Hadiri Perayaan Ulang Tahun Ke-17 dan Periodesasi Presidium Raja Sonak Malela Kisaran

Diduga Modus Operandi penjual Obat Exsimer dan tramadol tersebut berkedok toko Kosmetik, maka hal ini perlu disikapi oleh Kapolda Banten agar membentuk satgasus Peredaran Obat Terlarang golongan G tersebut.

Bagi para pelaku usaha akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga :  Terima Pengurus MUI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

“Bahwa meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika,” tutup Adit S,H. Pemerhati Hukum.

Penulis : Pan/Mar
Sumber : Pemerhati Hukum

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tutup Operasional Haji, Menag Sampaikan Terima Kasih ke Presiden, DPR, hingga Jemaah dan Petugas

Berita Utama

Inovasi Minyak Makan Merah sebagai Alternatif Pencegahan Stunting

Berita Utama

Tinjau Pabrik Pusri Palembang, Puan Ingatkan Pesan Bung Karno Soal Kedaulatan Pangan

Kabupaten Tangerang

Giat Gotong Royong Bersihkan TPU, Ketua RT Gandeng OKP PPK Talagasari

Berita Utama

Ustadz H. Jamil Terpilih Pimpin DKM Masjid Jami Daarul Ma’mur, Pemilihan Berlangsung Demokratis

Batu Bara

Wowww, TMG Gaungkan Suara Agar Bupati, Katua DPRD serta Sekda Kabupaten Batu Diperiksa

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Targetkan Museum Otomotif IMI Indonesia di TMII Selesai Juli 2023

Berita Utama

Kanwil Kemenag Prov.Sumatera Barat Ingatkan Madrasah Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Dilarang Untuk Melakukan Pungli.