DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Galian C

Senin, 10 April 2023 - 03:14 WIB

Polda Riau Didorong Tertibkan Galian C Diduga Ilegal Di Desa Sangkir Indah, Katanya Milik Pak Aji

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kepolisian Daerah (Polda) Riau didorong untuk menertibkan aktivitas penambangan Galian C diduga tak berizin atau ilegal di Desa Sangkir Indah, KecamatanĀ  Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga disana, tambang galian c ilegal itu milik seorang warga yang sering disapa dengan sebutan Pak Aji.

Selain melakukan penambangan galian c berupa pasir dan batu.Dari amatan media dan beberapa aktivis LSM yang turun langsung ke lokasi tersebut ternyata Pak Aji juga melakukan penambangan ilegal stone crusher (pemecah batu).

Dikatakan warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 8 April 2023 menyebutkan ada aktivitas penambangan ilegal stone crusher (pemecah batu) di Desa Sangkir Indah dan pengambilan galian C di areal perkebunan sawit untuk diolah menjadi pasir membuat warga setempat resah dan kegiatan tersebut juga telah merusak lingkungan sekitar penambangan itu.

Baca Juga :  Polri Lakukan Penebalan Pengamanan KTT G20 Di Kuta, Seminyak dan Legian

Untuk itu, perusahaan atau pengusaha yang melakukan kegiatan tersebut harus segera ditindak dan ditertibkan karena telah merusak lingkungan dan diduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin untuk menambang di kawasan tersebut.

“Kami menduga aktivitas penambang itu tidak memiliki izin oprasi dari dinas terkait.Tapi mengapa bisa terus beroperasi di tengah gencarnya kepolisian baik Polda maupun Polres melakukan penertiban. Kami menduga penambangan di Desa Sangkir Indah itu kebal hukum,”kata warga itu menambahkan.

Sementara itu,dari Media dan DPD LSM BARA API Riau,yang ikut turun melakukan investigasi mengatakan,aktivitas pertambangan, pengambilan material galian C dan pengolahan batu pecah serta aktivitas eksploitasi pertambangan marak terjadi di Negeri Seribu Suluk.

Menurut dia, aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten itu berjalan mulus, tanpa ada tindakan dari pihak penegak hukum setempat. Seperti kegiatan penambangan ilegal stone crusher (pemecah batu) dan galian C di Desa Sangkir Indah.

Baca Juga :  Diduga Bertengkar,Hingga Terjadi Pembacokan,Pelaku Menyerahkan Diri Ke Polisi,Ini Aksi Polwan Polres Rohul

Menurut dia, kegiatan stone crusher dan galian C berjalan secara tersembunyi. “Oleh karena itu, Ia meminta kepada pihak Polda Riau untuk bisa menghentikan aktivitas eksploitasi pertambangan tersebut,”ungkapnya.

Berdasakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya kelokasi, hanya ada beberapa alat berat seperti eskavator, dan mesin pemecah batu. Bahkan, tidak ada plank nama Perusahaan dilokasi tersebut, sehingga kami menduga kegiatan tersebut ilegal.

Selain itu juga, mereka tidak mempunyai izin oprasi, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan hidup, dan izin penjualan dan pengangkutan dari hasil aktivitas eksploitasi pertambangan.

Dikatakannya, adapun izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang, IUP, IPR, IUPK dan pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang izin khusus penjualan dan pengangkutan serta izin khusus pengelolaan pasal 36 PP nomor 23 tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP nomor 27 tentang izin lingkungan.

Baca Juga :  Terpanggil Dengan Pengembangan Ponpes Darul Quran, H. Arifien Sediakan Lahan Baru

Bukan hanya itu, sebut dia, undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri S.H., ketika di konfirmasi terkait Penambangan Galian CĀ  yang disinyalir beroperasi di wilayah hukumnya mengatakan akan melakukan kroscek ke lokasi itu.

“Kami cek dulu ya bang di mana posisinya,”jawabnya singkat melalui pesan teks WhattApps pribadinya.

(Team)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Metro Jakarta Barat Hadiri Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Walikota

Berita Utama

Kunker ke Kajati Sumbar beri Penyuluhan Hukum Pada Aparatur Daerah, dan Wali Nagari

Berita Utama

Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan “Pemerasan” Kades di Sergai

Berita Utama

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Berita Utama

Harapan Ketum PSSI dari Laga Indonesia Versus Argentina

Berita Utama

Pemdes Tebat Monok Salurkan Beras dan Minyak Goreng kepada 194 KPM

Berita Utama

Hut Korpri Ke 51 Di Tandai Dengan Syukuran ASN Polres Lampung Selatan

Berita Utama

Bid Humas Polda Jabar Berikan Peningkatan Kemampuan Bidang Kehumasan di Polresta Cirebon