Media Kompas News.Com – Tegal, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh PT. Maritim Samudera Indonesia (MSI) yang dipimpin oleh APA (inisial) selaku direktur perusahaan seakan tak berujung dan tanpa kejelasan penyelesaian
Sebanyak 40 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi korban PT MSI hingga kini terus berjuang untuk mencari keadilan atas kasusnya tersebut.
Rahmatulloh, salah satu dari 40 ABK tidak pantang menyerah dan akan terus berjuang untuk penyelesaian atas kasus itu.
“Saya tidak akan berhenti untuk berjuang. Sampai kapanpun akan tetap saya telusuri dan advokasi hingga kasus ini selesai,” tegas Rahmatulloh saat berkunjung untuk silaturahmi di kantor AP2I (Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia), Jumat, (24/3/23).
Menurut Rahmat (sapaan akrabnya), kepentingannya datang ke kantor AP2I adalah untuk menemui ketua umumnya, yakni Imam
Syafi’i.
“Ya saya datang ke kantor AP2I untuk temui Mas Imam. Karena kan dia adalah pelapor dalam kasus saya dkk. 40 ABK PT MSI di Bareskrim Mabes Polri, 2019 silam. Saat itu Mas Imam adalah
Ketua Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM PPI (Pergerakan Pelaut Indonesia). Jadi saya butuh kejelasan atas kasus itu langsung dari Mas Imam,” kata Rahmat kepada Redaksi, Sabtu (25/3/23) via pesan whatsapp
Kata Rahmat, Imam bercerita bahwa pasca laporannya terhadap Direktur PT MSI di Bareskrim Mabes Polri, kasus tersebut kemudian dilimpahkan penangananya ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Di PMJ semua proses telah dilalui dari mulai Klarifikasi hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap Imam selaku Pelapor, para ABK selaku saksi korban dan Direktur PT MSI selaku Terlapor.
Menurut Imam, kata Rahmat, kasus itu sempat terkendala karena Imam mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga membuatnya dalam keadaan kritis dan dalam kondisi pemulihannya tersebut, Imam dihubungi oleh Ketua Umum PPI dan diminta untuk membuat surat permohonan pencabutan perkara, karena telah terjadi kesepakatan antara PPI dan PT MSI dengan jalur
Restorative Justice yang difasilitasi oleh Penyidik PMJ
Lanjut Imam, kata Rahmat, besaran hak para ABK yang akan dibayar oleh PT MSI adalah sebesar Rp 1 Miliar lebih dan pihak MSI meminta waktu beberapa bulan untuk mengumpulkan uang itu guna diserahkan kepada para ABK dan kasus di kepolisian dihentikan (SP3).
Akan tetapi, masalah baru kemudian muncul ketika terdapat kasus baru 4 ABK PT MSI yang baru pulang dan kasusnya dirujuk ke BP2MI oleh Kemenlu, di mana Direktur PT MSI dilaporkan oleh pengacara BP2MI ke Bareskrim Mabes Polri sehingga kemudian Direktur PT MSI dan Direktur Cabang PT MSI di Cirebon dan 1 orang karyawan PT MSI di Cirebon kemudian ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Cirebon dengan vonis hakim mereka terbukti bersalah melakukan TPPO dan divonis 6 tahun serta denda untuk membayar ganti rugi kepada 4 ABK sejumlah Rp 120 Juta dengan catatan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Imam mengatakan kepada Rahmat bahwa pasca putusan itulah kemudian Imam kehilangan jejak Direktur PT MSI pusat (Bekasi), dan tidak mengetahui Direktur PT MSI ditahan di mana, dan Imam sudah tidak pernah lagi berkomunikasi karena nomor HP sang Direktur sudah tidak aktif lagi
Maka guna menemukan kejelasan atas kasus Rahmat dkk. 40 ABK, ia bersama dengan Imam akan mencari keberadaan Direktur PT MSI di tahan di mana, apakah di Lapas atau Rutan Cirebon atau mungkin sudah dipindah, mungkin juga apakah sudah bebas? Hal itulah yang masih menjadi misteri dan patut untuk Rahmat dkk. telusuri agar kebenaran terungkap dan keadilan (pemenuhan hak-hak) Rahmat dkk. bisa terwujud. ( Gunawan )