LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Tegal

Senin, 27 Maret 2023 - 13:42 WIB

Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Sita Ratusan Petasan Siap Edar

Mediakompasnews .com -Kota Tegal – Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah kembali menggelar razia petasan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan memproduksi atau memperjual belikan petasan, Senin (27/3/2023) sore.

Polres Tegal Kota melaksanakan kegiatan ini dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan ramadhan 1444 H.

Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menyita sebanyak 820 butir petasan aktif siap pakai berbagai merk, 1.000 butir selongsong petasan kosong, 1 kg belerang dan 1 set alat pembuat petasan.

Baca Juga :  Bantu Tugas Kepolisian di Masyarakat, 40 Anggota Saka Bhayangkara Ikuti Pelantikan

Polisi dapat menyita semua petasan tersebut dari 4 lokasi atau penjual yang berbeda.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi sepanjang bulan ramadhan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H agar tetap aman kondusif.

“Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Terlebih kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan ramadhan tanpa bisingnya suara petasan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama , Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tegal Kota

Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi sentra produksi dan jual beli petasan.

“Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk kita mintai keterangan. Sedangkan barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolres untuk kita musnahkan,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Polres Tegal Kota Siapkan Kelaikan Ranmor Dinas

“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancamannya yaitu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Kami berharap kejadian ledakan petasan seperti di wilayah Kabupaten Magelang yang sampai menelan korban jiwa tidak terjadi di Kota Tegal,” pungkas Kapolres.( Met )

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Mencari Benang Kusut Kasus Dugaan TPPO 40 ABK PT MSI

Kota Tegal

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Tegal Kota Amankan 137 Remaja Pelaku Aksi Konvoi

Kota Tegal

Terjunkan Unit K-9, Polres Tegal Kota Dalami Kasus Penemuan Mayat Terbungkus Karung

Kota Tegal

Semarakan Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Lomba Futsal

Kota Tegal

Optimalkan PAD, Petugas Pendata Pajak Daerah Dikukuhkan

Kegiatan Kepolisian

Polres Kota Tegal, Gelar Serahterima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Kota Tegal

Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Tegal Kota Gelar Simulasi Pengamanan Mako

Kabupaten Tegal

Konsolidasi Tim Kemenengan Irwan Santoso Bakal Calon Waliko Kota Tegal Peripde 2024-2029