LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Senin, 27 Maret 2023 - 11:07 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Mediakompasnews Com – Cirebon – Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Pilih desa Trusmi Kulon sebagai Kampung Bebas Narkoba

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Sambang ke Balai Desa, Bhabinkamtibmas Koordinasi Kamtibmas dengan Babinsa dan Perangkat Desa Sebagai Bentuk Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Panen Raya Bersama Masyarakat Perbatasan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kapolsek Jajaran

TNI/POLRI

Pererat Sinergitas Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos Bersama Perangkat Desa Padang Kandis

TNI/POLRI

Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik Jadi 73,2%

Berita Utama

Tingkatkan Kompetensi dan Legitimasi Penyidik, Polda Gorontalo Laksanakan Sertifikasi Penyidik

Berita Utama

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Lemahabang

Bantul

Babinsa dan Babinkamtibmas Sendangsari Cek Lokasi Tanah Longsor di Benyo

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas yang Viral di Medsos