DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 27 Maret 2023 - 11:07 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Mediakompasnews Com – Cirebon – Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

Baca Juga :  Simak Berikut Pesan Kapolda NTT, Saat Hadiri Wisuda STIKUM

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Kapolri: Raih Kepercayaan Publik untuk Terus Kawal Kebijakan Pemerintah

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

Baca Juga :  Upacara Pedang Pora Polres Sumenep Sambut Kedatangan AKBP Edo Satya Kentriko, SH. S.I.K MH

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ditipu Loker Hoaks Starbucks, 2 Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng

TNI/POLRI

Indahnya Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan, Personil Satgas Yonif 511/DY Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa

Berita Utama

323 Pers Polres Lampung Selatan Amankan Mudik Lebaran 2023

Berita Utama

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

Peristiwa

Kasad Naikan Pangkat Luar Biasa Kepada Kopka Azmiadi

Kalimantan Tengah

Plh. Danramil 1013-12/Tanah Siang Selatan Hadiri Kegiatan Syafari Syawal Pemerintah Kab. Murung Raya 1444 H/2023 M

Berita Utama

Maulid Nabi Muhammad SAW,Pemkab Adakan Tabligh Akbar Bersama Masyarakat

TNI/POLRI

Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Serah Terima Satgas Pamtas RI-PNG Statis dari Yonif 511/DY Kepada Yonif 726/TML