DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sumatera Utara

Sabtu, 25 Maret 2023 - 04:44 WIB

Wakil Ketua IWO-I Angkat Bicara Terkait Penganiayaan Terhadap Siswi SD Negeri 5

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indondosia (IWO-I) DPD Batu Bara Misdi, berharap Aparat Penegak hukum Khususnya Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Bara, untuk dapat menindaklanjuti serta menyikapi laporan dari orang tua korban (wali murid), yang anaknya diduga telah dianiaya oleh salah seorang oknum guru UPT SD Negeri 05 Mesjid Lama, yang saat sedang mengikuti mata pelajaran di kelasnya beberapa waktu lalu.

Yang mana dari keterangan sikorban (R) mengatakan, oknum gurunya atas nama (ASL), telah menggoreskan mata pulpen kewajah dibagian bawah kelopak mata sebelah kiri hingga menyebabkan lebam dibagian pelopak mata nya.

“Berdasarkan hal tersebut orang tua korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke (PPA) Polres Batu Bara, untuk mendapatkan keadilan sesuai Hak-hak perlundungan hukum tersebut, yang mana telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002), berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-hak Anak, “kata Misdi, Jumat, 24/03/2023.

Baca Juga :  Galian C di Sergai Langgar UU, Pemkab Bertangungjawab dan Polisi Tidak Boleh Melindungi

Lebih lanjut Misdi menjeskan, Dalam Pasal 2 tentang Perlindungan Anak dijelaskan, Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :

a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Lalu Pasal 3 menerangkan, Perlindungan Anak bertujuan, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan terlepas dari diskriminasi.

Baca Juga :  Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 

Selanjutnya Jelas Misdi, Pasal 8 Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial, Pasal 9 (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi
anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Baca Juga :  Ketua DPC Bravo 5 Viktor O.S, SH, Hadiri Pembukaan Pesantren Kilat

Pasal 10 Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima,
mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11 juga mengatakan, Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,
bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

“Dari Undang-undang diatas Jelas Oknum guru yang telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap murid tersebut telah mengabaikan Undang-undang yang telah berlaku, untuk itu saya berharap PPA Polres Batu Bara menindak lanjuti laporan orang tua korban, demi tegaknya supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia ini, “tegas Misdi. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Bupati Batu Bara Hadiri Acara Halal Bihalal Aceh Sepakat Tanjung Tiram

Pemerintah Daerah

Pengurus PGI-D Batu Bara Dilantik, Bupati Batu Bara Ir, H. Zahir MAp Ajak Sukseskan Pemilu 2024

Sumatera Utara

Sosok Sederhana DR. Ali Mahfud.SIK.MIK Kapolres Serdang Bedagai Sarapan Godok Godok

Kegiatan Jurnalis

Ini Penegasan Ketua Dewan Pembina PJS Sumut Saat Terima Pengurus DPD

Sumatera Utara

Kadis PUPR Sumut dicopot dari Jabatannya oleh Gubernur Sumatera Utara

Sumatera Utara

Penyuluhan Hukum Gagal, Wadir LBH Medan: Kejaksaan dan PMD Bukan Selesai di Internal, Harus Proses Hukum

Sumatera Utara

Agenda Rapat Paripurna Jawaban Bupati Batu Bara Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Ranperda

Sumatera Utara

Station Kerata Api Indonesia Putri Deli Perbaungan Tujuan Medan – Tanjung Balai Dipadati Penumpang Arus Balik