DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Jumat, 24 Maret 2023 - 07:44 WIB

Diduga Camat Cikulur Dorong Kepala KUA Dalam Pengesahan Akta Nadzir Desa Muara Dua Yang diduga Cacat Secara Andimistrasi.

mediakompasnews.com – Lebak – Pemerintah kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Sukmajaya diduga dorong kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikulur dalam permohonan pengesahan Akta Nadzir di Desa Muara Dua yang diduga cacat secara andimistrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat KUA kecamatan Cikulur yang di bubuhi tanda tangan serta stempel Kepala KUA dengan Nomor Surat 002/KUA.28.02.16 / BA 04 / 01 / 2023. Yang dibuat pada tanggal 12 Januari 2023.

Dalam surat pernyataan tersebut tertuang bahwa pemerintah kecamatan Cikulur Sukmajaya melakukan panggilan telpon kepada Baehaqi selaku kepala KUA agar membantu proses pembuatan Akta Pengesahan kepengurusan Nadzir Wakaf di Desa Muara Dua.

Baca Juga :  Tiba di Port Moresby, Presiden Jokowi Disambut Perdana Menteri Marape

Dalam surat pernyataan tersebut juga tertuang bahwa camat Cikulur mendatangi kanto KUA kecamatan Cikulur yang kemudian disusul oleh sekretaris Desa Muara Dua Juju Juheriah untuk memohon kepada pihak KUA untuk dibuatkan Akta Pengesahan Anggota kepengurusan Nadzir.

Kemudian dalam isi pernyataan tersebut tertuang juga bahwa Baehaqi telah menyampaikan kepada camat bahwa proses pembuatan Akta Nadzir harus dengan ikrar wakifnya terlebih dahulu yang diucapkan dihadapan petugas KUA denagn dihadiri saksi sebanyak dua orang, dan tanah yang diwakafkan nya tidak dalam keadaan sengketa.

Baca Juga :  Diduga Proyek Siluman Di Desa Kalangsari Tampa Papan Informasi

Yang kemudian dijawab oleh camat agar ikrar wakifnya disusulkan beserta semua wakifnya akan dihadirkan ke KUA berikut dengan pengurus nadzirnya, namun hingga 12 Januari 2023 ikrar wakif dan sebidang tanah untuk pemakaman tersebut tak kunjung dihadapkan kepada pihak KUA.

Atas dasar tersebut, kemudian pihak KUA melakukan pencabutan terhadap Akta kepengurusan Nadzir Desa Muara Dua dan dinyatakan tidak syah dan tidak berlaku.

Baca Juga :  Memperingati HUT POLAIRUD Ke 72, SAT POLAIRUD POLRES LAMPUNG SELATAN Giat Penanaman 500.Pohon Mangruf DI Pulau Harimau Balak

Sementara itu, pemerintah Kecamatan Cikulur Sukmajaya saat ditemui tim media di ruangan kerjanya membenarkan terkait dengan permohonannya kepada kepala KUA perihal Akta Pengesahan Nadzir di Desa Muara Dua.

” bahwasannya permohonan tersebut dilakukan atas hasil kesepakatan musyawarah yang dilakukan perwakilan warga bersama pihak penggarap di kantor BPN kabupaten Lebak yang juga dihadiri Asda satu bpk Alkadri dan juga saya ” Jelas Camat.

(M, IRWANSH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Lampung, FKUB Provinsi Lampung Menyikapi Bom Bunuh diri Bandung

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Salat Idulfitri di Masjid Sheikh Zayed

Berita Utama

Tempa Jiwa Kepemimpinan Dan Pemantapan Organisasi Mahasiswa, BEM STIE Dharma Putra Gagas Dengan LDKM

Berita Utama

537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

Berita Utama

Membangun Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Komunitas Di Sumatera Utara “Revisi Segera UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang SPPA”

Berita Utama

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Ngaso,Habib Dalimunthe Diarak Oleh Ratusan Pendukungnya

Berita Utama

Wujudkan Anak Sehat, Program Terbaru dari Satgas Yonif 511/DY

Berita Utama

Konflik Rusia-Ukraina Menjadi Kajian Menarik Operasi Matra Darat