DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 22 Maret 2023 - 00:26 WIB

Pemandu Lagu Trauma Dipaksa Layani WNA China Di Tempat Karoke Pangkalpinang

mediakompasnews.com – PANGKALPINANG, – Bak mimpi buruk di siang hari bagi wanita ini, sebut saja T (20), warga Kota Pangkalpinang. Belum lama ini wanita muda ini mengaku ia sempat mengalami kejadian tak menyenangkan atau dugaan percobaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA)

.

Menurut penuturan T kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), sebagai pemandu lagu (freelance) di salah satu tempat hiburan malam (THM) karoke di Kota Pangkalpinang.

Malam itu, T kedatangan tamu yakni Mr L bersama rekannya. Seperti biasa, T pun melayani Mr L. Namun tanpa diduganya malam itu Mr L menurutnya malah menunjukan sikap tak menyenangkan, lantaran Mr L memaksa minta layanan ‘plus-plus’ darinya.

Spontan T pun mengaku dirinya merasa kaget saat itu, ia pun seketika itu menolak permintaan Mr L malam itu. Meski sempat menolak ajakan Mr L untuk mendapatkan jasa service lebih namun Mr L menurutnya justru memaksa dirinya melepaskan pakaian yang digunakannya malam itu.

Baca Juga :  Tegakkan Hukum Tipikor, KPK Siap Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

Akibat perbuatan Mr L, T mengaku sampai saat ini ia merasa trauma bahkan perilaku WNA itu (Mr L) dianggapnya telah merendahkan harga dirinya sebagai perempuan pemandu lagu di sebuah THM.

Menurut T, Mr L beranggapan jika pemandu lagu yang sudah diboking tidak menuruti keinginannya maka diminta keluar atau diusir dari room karaoke. Bahkan malam itu Mr sempat marah-marah hingga sempat mengeluarkan kata-kata yang menghina/melecehkan harkat dan martabat mereka sebagai perempuan.

.”Meski profesi kami sebagai pramuria nemenin tamu nyanyi, tidak semua dari kami dianggap seorang PSK (Pekerja Seks Komersial-red), kami hanya minta tolong Mr L maupun mister-mister (WNA– red) yang ada di Babel tidak semaunya,” harapnya.

Baca Juga :  Bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Ketua MPR RI Bamsoet Akan Gelar Lomba Karya Foto Jurnalistik dan Stand Up Comedy Kritik MPR

Informasi lain berhasil dihimpun tim KBO Babel dari.sejumlah narasumber menyebutkan jika Mr L merupakan WNA asal negara China. Ia diketahui datang ke Indonesia atau ke pulau Bangka dalam urusan bisnis dengan salah satu perusahaan pengolahan mineral ikutan (zirkon).

Sementara pihak Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang melalui Kasi Layanan Informasi & Pengaduan, Jose saat dikonfirmasi soal status keimigrasian Mr L. Namun Jose belum dapat memberikan keterangan lebih jauh seputar keimigrasian WNA tersebut.

Sebaliknya Jose mengatakan jika ia sendiri masih menunggu hasil pengecekan oleh tim Penindakan Imigrasi (Dakkim) Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang terkait laporan WNA tersebut (Mr L) yang dilduga bermasalah.

“Sudah saya laporkan masalah ini, jadi saya masih menunggu hasil pengecekan dari tim Dakkim. Bila sudah ada hasilnya segera saya sampaikan,” kata Jose saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/3/2023) siang.

Baca Juga :  Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito S.I.K.,M.H. Tinjau langsung Pelayanan Publik Di Polsek Ujungbatu

Meski begitu Jose menegaskan jika pihaknya akan menindaklanjuti sesuai tupoksi lembaganya di bidang keimigrasian.

“Kita akan melakukan pengecekan terlebih dahulu bagaimana status keimigrasian WNA ini (Mr L — red). Apakah dia melanggar ijin yang berkaitan dengan keimigrasian atau lainnya,” terangnya.

Akan tetapi jika pertemuan WNA tersebut (Mr L) dianggapnya telah melakukan tindak yang mengandung unsur pidana maka yang berwenang yang meindak yakni pihak kepolisian.

Kendati demikian Imigrasi juga mempunyai wewenang untuk menindak atau meninjau kembali izin menetap/tinggalnya seorang WNA, jika WNA tersebut keberadaan sudah meresahkan masyarakat setempat atau melakukan pelanggaran norma-norma hukum, dan adat istiadat, apalagi kalau penyalahgunaan visa pihak imigrasi lah yang akan menindaknya.

(Sumber : KBO Babel/Ryan)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Berbagi Keberkahan, PTPN IV Regional III Salurkan 20.000 Paket Daging Kurban

Berita Utama

Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Kab Batu Bara Berikan Bantuan Partisipasi ke PS Surya, Dukung Kegiatan Olah Raga

Berita Utama

Benarkah Camat Cibeunying Kidul dan Lurah Pasir Layung Terima Amplop dan Transferan dari Pihak Ke-3?

Berita Utama

Berkah Asyura, Kapolres Sumenep Pimpin Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu

Banten

Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Komandan Detasemen Gegana

Berita Utama

Atlit Taekwondo Kota Tegal Raih 4 Mendali Dalam Ajang Popda Tingkat Karesidenan Pekalongan 

Berita Utama

Ini Tanggapan Kasi Ekbang Kecamatan Cimarga Terkait Proyek Jalan Di Desa Sarageni Yang Menuai Kritik.

Berita Utama

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti