DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:39 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ringkus Pencuri Kambing

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang berhasil menangkap satu tersangka pencurian kambing, Selasa (14/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib.

Tersangkanya berinisial A (26) warga Dusun VI Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (14/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Baca Juga :  Ketua PMI Kab.Pasaman Sabar AS: Kesulitan Darah Selama Ini Menjadi Penderitaan Dan Momok Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan

Korbannya warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari yang telah kehilangan tiga ekor kambing betina warna putih coklat dan putih hitam di kandangnya.

Tersangka dalam melakukan aksi pencurian ternak dengan cara masuk kedalam kandang melalui pintu kandang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Tanjungbintang,” ujar Kapolsek, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga :  Mengelak Bawa Sabu, Warga Desa Rubaru Berhasil dibekuk Polsek Setempat

Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek dipimpin Iptu Sugianto melaksanakan penyelidikan. Selanjutnya Tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti tiga ekor kambing betina, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, satu unit HP merk Oppo warna merah, sebilah pisau gagang kayu.

Baca Juga :  Kunjungi Kodim 0603/Lebak, Brigif Mekanis 14/MY Dan Dodiklatpur Rindam III/Siliwangi Danrem 064/MY Berharap Tetap Jaga Kekompakan

“Hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban bersama rekannya De, Al dan He. Ketiga rekan tersangka masih kita buru,” imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Poltekkes Kemenkes Banten Jurusan Kebidanan Rangkasbitung,

Berita Utama

Kapolres Sumenep Lakukan Kunjungan Demi Pererat Silaturrahmi Ke Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep

Berita Utama

Presiden Tinjau Kesiapan Sejumlah Tempat KTT ASEAN di Labuan Bajo

Berita Utama

Naas Nimpa Parwoto, Terlindas Mobil Damkar Saat Bertugas Evakuasi Kebakaran di Kios Pasar Malam

Berita Utama

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Rutan Kelas I Tangerang

Banten

Polsek Panongan Amankan Puluhan Remaja diDuga Hendak Balap Liar

Berita Utama

Polisi Kerahkan 372 Personel Gabungan Amankan Festival Arak-arakan Teopekong di Tangerang

Berita Utama

Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045