Mediakompasnews.com – Lebak – Masyarakat Kabupaten Lebak di hebohkan di dunia maya sebuah video yang tidak pantas dilakukan oleh seorang Oknum Kepala Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak – Banten, Minggu (12/03/2023).
Dalam video yang beredar di dunia maya terlihat jelas Oknum Kepala Desa tersebut sedang bercumbu dengan seorang wanita yang bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
Dalam hal ini menuai kritisi dari berbagai kalangan salah satunya dari beberapa Tokoh Perwakilan Masyarakat Desa Cigoong Utara yang sangat menyayangkan sosok Kepala Desa yang seharusnya mengayomi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat malah memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat.
Menurut salah satu perwakilan dari masyarakat Viktor Maulana Ferari mengatakan “Bahwa masyarakat tidak mempermasalahkan terkait pernikahan itu, apakah istri sah ataupun bukan, akan tetapi yang masyarakat permasalahkan terkait video tersebut menurut nya tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepala Desa, menurutnya di duga melanggar undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta di duga melanggar larangan desa berdasarkan undang – undang Republik Indonesia nomer 6 tahun 2014 tentang Desa,” tuturnya.
“Kami melayangkan surat pengaduan masyarakat ke Ketua BPD Desa Cigoong Utara dan Dinas Dinas terkait dan kami akan kawal masalah ini sampai tuntas dan bila perlu kami akan melayangkan surat ke Bupati Lebak, Polres Lebak, bahkan sampai ke kementrian bila di perlukan,” ungkap salah satu perwakilan Masyarakat.
Beberapa perwakilan dari masyarakat Desa Cigoong Utara meminta kepada pemerintah agar ada tindakan tegas ataupun sanksi kepada Oknum Kepala Desa tersebut dikarenakan baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dengan memposting video tersebut di dunia maya maka akan menjadi konsumsi publik dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepala Desa.
Saat di jumpai di tempat yang berbeda oknum Kepala Desa berinisial H mengatakan “Saya sangat menyayangkan atas beredarnya isue berita tersebut, padahal ini adalah urusan pribadi, adapun video yang beredar di publik layaknya pasangan suami istrinya,” ungkapnya.
Kepala Desa berinisial H membenarkan “Bahwa itu istri kedua sah nya dan secara hukum agama pernikahan tersebut sudah sah,” ungkapnya.
(M.Irwansyah)