LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan “Pemerasan” Kades di Sergai

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai – Kasus dugaan pemerasan terhadap 6 Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang dilakukan oleh oknum mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,RH bekerjasama dengan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai,SR dan kroninya, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan baik terhadap korban 6 orang Kepala Desa,Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sergai,M.A dan mantan Kasi Intel RH dan jajaran yang terlibat,serta Kadis PMD Sergai SR dan orang kepercayaannya.

Bahkan, Direktur Eksekutif LSM Lembaga Pemerhati Keadilan dan Hukum (LPKH),sebagai Pelapor juga sudah dimintai keterangannya oleh Tim Pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Sugito sebagai Pelapor,mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Tim Pemeriksa selama hampir dua Minggu ini kepada awak media ini ketika diminta tanggapan nya, Kamis (9/3/2023) di Teras Kopi Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

Baca Juga :  Wow... Harta Kekayaan Bupati Sukabumi Yang Mencapai 27 Miliyar

“Yang kita pertanyakan,RH yang belum sampai 4 bulan menjabat Kasi Intelijen di Kejari Sergai, hanya mendapat hukuman disiplin dengan dimutasi. Bagaimana dengan yang mengeluarkan Surat Perintah (Sprint), kenapa tidak/belum mendapat kan sanksi hukuman ?. Kalau disimak dalam kasus ini jelas ada proses tindak pidananya, baik yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok,” tandanya.

Wilayah kabupaten Sergai ini ada 17 Kecamatan dengan 237 Desa, sementara kegiatan Bimtek Menjahit yang dilaksanakan selama dua jam itu, setiap Kepala Desa wajib membayar Rp 30 juta dan hanya dilaksanakan di 5 Kecamatan saja, sedangkan yang 12 Kecamatan lagi, tidak dilaksanakan tetapi Kepala Desanya wajib membayar atau menyetor dan dalam hal ini selaku penagih atau eksekutor, oknum dari Seksi Intel Kejari Sergai bersama kroninya dan oknum kepercayaan Kadis PMD Sergai (inisial T).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Tangsel Sambut Kehadiran Pengurus DPD Asisi Nusantara

“Kalau kegiatan fiktif tapi anggaran nya ditarik, apa ini namanya bukan pidana. ?? Sebagai APH (Alat Penegak Hukum)kalau kita melihat ada persoalan tindak pidana dan terbukti kita tidak melaporannya,sama artinya kita juga ikut berbuat ?,” papar Sugito.

Sugito juga menambahkan, bahwa semua bukti dan rekaman itu ada pada nya bahkan copy Surat Perintah dari Kajari Sergai kepada anggotanya yang tertera jelas juga sudah dikantonginya, dan semua bukti-bukti dan rekaman juga sudah diberikan saat membuat Pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS),dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBIN) di Jakarta beberapa waktu lalu).

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus Lazisnu Upzis Desa Singojuruh Banyuwangi

“Siapa saja yang terlibat atau berkolaborasi dalam kegiatan Bimtek kepada 247 Desa se Kabupaten Sergai itu sudah jelas tidak mungkin seorang bawahan berani membangkang atau tidak melaksanakan tugasnya, apalagi disertai dengan surat perintah. Hal ini yang secara lugas dan transparan kita minta kan kepada Jaksa Agung RI, sebab kita kenal dengan beliau selalu tegas kepada bawahannya yang melanggar aturan hukum sekaligus kita juga meminta Jaksa Agung RI untuk menindak tegas para oknum yang diberikan amanah atau kewenangan diluar Institusi Kejaksaan untuk segera ditindak sesuai proses hukum agar uang Negara yang di anggarkan untuk rakyat dapat diperguna kan semestinya guna membangun Perekonomian dan Infrastruktur di Desa,” tutup Sugito.

(ILB)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lima Tahun Berturut, LHP LKPD Batu Bara Tahun 2022 Kembali Mendapat Opini WTP

Berita Utama

Berikan Hak yang Sama, Pemkot Gelar Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non PermanenL

Berita Utama

Pekan Bung Hatta 2022: Mendayung di Antara Dua Karang, Cara Bung Hatta Berpolitik di Antara Dua Blok Besar

Berita Utama

PPKM Resmi Dicabut, Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Tetap Waspada

Berita Utama

Memperingati Hari Ibu, Dandim 0421/LS Berikan Hadiah Rumah Baru kepada Ibu Amisah 

Berita Utama

Aliran Sungai Dan Lahan Pertanian Warga Tercemar Limbah Kotoran Sawit Perusahaan

Sorotan

Pengukuhan Pengurus Lazisnu Upzis Desa Singojuruh Banyuwangi

Berita Utama

SMPN 1 Bakauheni Gelar Upacara HUT Sumpah Pemuda yang Ke-94 Bersama Camat Bakauheni