LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 1 Maret 2023 - 05:05 WIB

Bejat…,! Pakde Hamili Gadis Dibawah umur Hingga Hamil, Diamankan Polsek Palas Lampung Selatan

Mediakompasnews.Com- Lampung Selatan – Team Tekab 308 Presisi Polsek Palas mengamankan WR (45), warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, di rumah pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Selasa, (28/02/ 2023), sekira pukul 19.30 Wib .

Pelaku di tangkap lantaran laporan dari orang tua korban LES, warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, karna pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban TAR (15), yang masih di bawah Umur.

Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara yang langsung memimpin penangkapan pelaku munuturkan, bermula dari laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Palas melaporkan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak perempuannya,
“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek

Baca Juga :  Apel Pengamanan kunjungan Menteri Perhubungan RI dan Menko PMK RI ke Masjid Ash Shomad Citra Raya

“dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya yang pertama pada awal bulan september 2022, di rumahnya dan jelang satu minggu pelaku mengulangi perbuatannya lagi,” kata kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksan kepada korban, kejadian bermula saat korban di hubungi oleh pelaku melalui telpon dengan alasan untuk mengurut/memijit badan pelaku , dimana sebelumnya pelaku sudah pernah mengurut korban. Saat itulah korban di ajak berhubungan.

Baca Juga :  Siap Gelar MCU Bacalon Kepala Daerah se-Tangerang Raya, Kapolres Sambangi RSUP dr. Sitanala

Korban sempat menolaknya namun karna di ancam, “Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin,” ancam pelaku kepada korban.

Itu karena orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Karna takut dan dapat ancaman korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban.

Perbuatan tersebut terendus bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat kondisi korban seperti wanita hamil kemudian dilakukan tespeck (tes kehamilan) di Bidan desa dan hasilnya korban positif hamil.

Baca Juga :  13 Anggota Polri Mendapatkan Kenaikan Pangkat, Ini Daftarnya

Akhirnya pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 korban mau cerita bahwa dianya telah disetubuhi olah pelaku, setelah mendengar cerita dari korban orang tua korban melapor ke polsek palas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.” pungkas Kapolsek. ( Hms/ Nasuki)

Share :

Baca Juga

POLDA LAMPUNG

Ditresnarkoba Polda Lampung Berhasil Mengungkap Ladang Ganja di Hatta Lampung Selatan

Berita Utama

Tim A Asistensi Polda Riau Dipimpin Kombes Pol M Edi Faryadi Kunjungi Polres Rohul

Berita Utama

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-74, Polres Tegal Gelar Baksos

Berita Utama

Polsek Warunggunung Polres Lebak Laksanakan Giat Operasi Pekat Maung 2022

TNI/POLRI

Kapolres Pimpin Langsung Pencarian Korban MD Akibat Tenggelam Di Cek Dam Cijuray

TNI/POLRI

Untuk Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Patroli Polsek Ciwaringin laksanakan Patroli Dialogis di Pangkalan Ojeg

Peristiwa

Daeng Malewa Gelar Nama Adat Gowa Untuk Jenderal Dudung

Berita Utama

Pangkalan Utama TNI AL IV Diserbu oleh Musuh dari Berbagai Penjuru