DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 1 Maret 2023 - 05:05 WIB

Bejat…,! Pakde Hamili Gadis Dibawah umur Hingga Hamil, Diamankan Polsek Palas Lampung Selatan

Mediakompasnews.Com- Lampung Selatan – Team Tekab 308 Presisi Polsek Palas mengamankan WR (45), warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, di rumah pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Selasa, (28/02/ 2023), sekira pukul 19.30 Wib .

Pelaku di tangkap lantaran laporan dari orang tua korban LES, warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, karna pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban TAR (15), yang masih di bawah Umur.

Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara yang langsung memimpin penangkapan pelaku munuturkan, bermula dari laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Palas melaporkan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak perempuannya,
“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek

Baca Juga :  Polwan Goes To School Ajak Pelajar Cerdas Bermedia Sosial.

“dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya yang pertama pada awal bulan september 2022, di rumahnya dan jelang satu minggu pelaku mengulangi perbuatannya lagi,” kata kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksan kepada korban, kejadian bermula saat korban di hubungi oleh pelaku melalui telpon dengan alasan untuk mengurut/memijit badan pelaku , dimana sebelumnya pelaku sudah pernah mengurut korban. Saat itulah korban di ajak berhubungan.

Baca Juga :  Kapolres Lebak Apresiasi kepada Polisi Cilik Raih Juara I Lomba Pocil Tingkat Polda Banten

Korban sempat menolaknya namun karna di ancam, “Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin,” ancam pelaku kepada korban.

Itu karena orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Karna takut dan dapat ancaman korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban.

Perbuatan tersebut terendus bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat kondisi korban seperti wanita hamil kemudian dilakukan tespeck (tes kehamilan) di Bidan desa dan hasilnya korban positif hamil.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-78, Serentak 2 500 Sembako Disebar di 17 Lokasi di Tangerang

Akhirnya pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 korban mau cerita bahwa dianya telah disetubuhi olah pelaku, setelah mendengar cerita dari korban orang tua korban melapor ke polsek palas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.” pungkas Kapolsek. ( Hms/ Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

TNI/POLRI

Polda Jabar Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-77 Dilapangan Gasibu Bandung

Berita Utama

Tim Dipimpin Kapolres Rohul, Di Hari Ke 3, Jasad Tenggelam Di Sungai Batang Lubuh Ditemukan

TNI/POLRI

Keceriaan Jum’at Berkah, Satgas Yonif 511/DY Membagikan Sembako Kepada Warga Di Perbatasan RI-PNG

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Pangenan

TNI/POLRI

Ditreskrimsus Polda Jabar Terima Penghargaan Dari Kementrian Agama Karena Telah Berhasil Tangani Masalah Haji

TNI/POLRI

Cegah Kriminalitas di Siang Hari, Polsek Dukupuntang Laksanakan Patroli

TNI/POLRI

Rekrutmen Polri Tahun 2023 Dibuka, Usung Prinsip BETAH