DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kapolres Rohul / Pencurian / Polsek Kabun

Selasa, 28 Februari 2023 - 00:39 WIB

Tersangka Curat Hand Phone Diciduk Personil Polsek Kabun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu –  Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Dua Pria sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

“Korban ES, sedangkan, Tersangka MS (20) dan ASS (19),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Senin (27/2/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Rumah ES di Simpang Kalda Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  AKBP Pangucap Dampingi Kunker Danrem 031/WB Dalam Peninjauan Persiapan Makodim Rohul

Kapolsek menerangkan, pada Jumat (24/2/2023) sekitar Pukul 20.00 Wib, Korban ES ketika di Warungnya mencas Hand Phone miliknya di atas Speaker pada Sabtu (25/2/2023) pukul 06:00 Wib, Korban bangun dan tidak melihat lagi HP yang dicas ditempatnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kabun, guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara RI

Baca Juga :  Puncak HBP KE-59 Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Upacara Secara Virtual

Berdasarkan kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, kemudian dilakukan penyelidikan lalu pada Minggu (26/2/2023) pukul 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kabun menerima informasi dari Masyarakat bahwa yang diduga melakukan pencurian terhadap Handphone di warung ES berada di Simpang Kalda

Selanjutnya, Unit reskrim Polsek Kabun langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Kedua Pelaku

“Tersangka MS dan mengakui perbuatannya yaitu telah mencuri Hp merk Oppo Tipe A15 dan Reno 5 di warung ES di Simpang Kalda Desa Kabun,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga :  Terima Pengurus Ikatan Mantan Awak Kabin Garuda Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kembangkan Perekonomian Nasional

Diterangkan, AKP Agus, Kedua Pelaku beserta Barang Bukti Dua Unit Hend Phone Merk Oppo tipe A15 dan Reno 5 Warna Biru Tua dibawa ke Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Kapolsek Kabun mengakhiri

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Ajak Masyarakat Syukuri Situasi Bangsa Indonesia di Tengah Krisis Global

Berita Utama

Karyawan & Karyawati Pks PTPN V Sei Rokan Membagikan Sembako Zakat Profesi

Berita Utama

Hacker Bjorka kembali beraksi, Kali ini Bjorka Meretas Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Berita Utama

Diduga TPST Tidak Sesuai Fungsinya, Sampah Jadi Bau Busuk

Berita Utama

Nama dan foto Sekda Rohul digunakan oknum tak bertanggung jawab untuk penipuan

Berita Utama

Presiden Jokowi Setujui Pemberian Gelar Tanda Kehormatan Kepada 18 Tokoh

Berita Utama

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Satwa liar Di Lindungi

Berita Utama

Satu Anak Meninggal Dunia, Terindikasi Gagal Ginjal Akut