LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Kapolres Rohul / Pencurian / Polsek Kabun

Selasa, 28 Februari 2023 - 00:39 WIB

Tersangka Curat Hand Phone Diciduk Personil Polsek Kabun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu –  Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Dua Pria sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

“Korban ES, sedangkan, Tersangka MS (20) dan ASS (19),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Senin (27/2/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Rumah ES di Simpang Kalda Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Terima Jajaran Direksi EHang dari China, Ketum IMI Bamsoet Akan Kenalkan EHang 216 di KTT G-20

Kapolsek menerangkan, pada Jumat (24/2/2023) sekitar Pukul 20.00 Wib, Korban ES ketika di Warungnya mencas Hand Phone miliknya di atas Speaker pada Sabtu (25/2/2023) pukul 06:00 Wib, Korban bangun dan tidak melihat lagi HP yang dicas ditempatnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kabun, guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara RI

Baca Juga :  Diskominfo dampingi BPS Rohul Lounching Website Desa Puo Raya Sekaligus Tutup Pembinaan Desa Cantik

Berdasarkan kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, kemudian dilakukan penyelidikan lalu pada Minggu (26/2/2023) pukul 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kabun menerima informasi dari Masyarakat bahwa yang diduga melakukan pencurian terhadap Handphone di warung ES berada di Simpang Kalda

Selanjutnya, Unit reskrim Polsek Kabun langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Kedua Pelaku

“Tersangka MS dan mengakui perbuatannya yaitu telah mencuri Hp merk Oppo Tipe A15 dan Reno 5 di warung ES di Simpang Kalda Desa Kabun,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga :  Diinfokan Sering Terjadi Transaksi Narkotika, Personil Polsek Kepenuhan Tangkap Pemilik Sabu 6, 49 Gram

Diterangkan, AKP Agus, Kedua Pelaku beserta Barang Bukti Dua Unit Hend Phone Merk Oppo tipe A15 dan Reno 5 Warna Biru Tua dibawa ke Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Kapolsek Kabun mengakhiri

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bertemu Presiden, Wapres Diskusikan Akselerasi Pembangunan di Papua dan Isu Terkini Lainnya

Berita Utama

Kirab Budaya Kembali Meriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Berita Utama

Kirab Drumband dan Alusista Korem 064/MY Pukau Ribuan Masyarakat Banten

Berita Utama

Masyarakat Minang, KBRC DPD Jaksel Salurkan Bantuan Buat Korban Gempa Cianjur

Berita Utama

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Lemahabang

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Desa Gempol Aipda Aris Dianto Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Kegiatan Ngabaso

Berita Utama

Sambut tahun baru 2023 Pemerintahan kabupaten Lebak gelar istigotsh bersama

Berita Utama

Danrem 064/MY Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi