DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Senin, 27 Februari 2023 - 07:30 WIB

Perusahaan Sawit PT HBA Diduga Rambah Hutan Lindung

Mediakompasnews.Com – Belitung – Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di jalan Kuburan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung yakni PT Henco Billitone Argoindo (HBA) diduga merambah Hutan Lindung (HL) Senin (27/02/2023).

Dugaan perambahan Hutan Lindung (HL) oleh salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di jalan Kuburan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau ini berhembus di kalangan komponen masyarakat.

Hebatnya lagi, perusahan yang jelas melanggar itu kini tidak tersentuh hukum bahkan terang-terang masih beroperasi.

Padahal jelas, Hutan Lindung (HL) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi.

Baca Juga :  Anniversary Ke-1 LAPBAS Indonesia PAC Bakauheni, Dirayakan Dengan Bhakti Sosial

Kementerian kehutanan hanya membolehkan penanaman pohon kelapa sawit di areal hutan produksi konversi (HPK) dalam kerangka investasi kehutanan.

Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Penanggungjawab perusahan Irwandi alias Iing saat ditemui dikediamnya oleh sinergipos.com, membenarkan PT. HBA berada dikawasan HL.

Menurutn dirinya hal tersebut terjadi lantaran HL yang merambah daerah perkebunannya. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kepemilikan SKT pada tahun 2006.

Sedangkan kawasan tersebut tiba-tiba berubah menjadi HL pada tahun 2012.

“Dulunya tidak masuk HL. Coba kalian buka fatwa tahun 2006. Jika ingin lebih jelas ada di bagian tata ruang. Jadi kami bukan menjarah HL,” Katanya, Kamis (23/02/23) kepada sinergipos.com.

Baca Juga :  Tim Monitoring Evaluasi Lemdiklat Polri Kunjungi SPN Polda Kalteng

Pantauan awak media melalui aplikasi kehutanan, bukan hanya perkebunannya, kantor PT. HBA kuat dugaan juga masuk dalam kawanasan HL.

Namun meski masuk kawasan HL, PT. HBA terus aktip dan produksi. Meskipun saat ini dalam proses pengurusan IUP.

Sayangnya saat awak media melakukan kunjungan tidak terlihat papan nama perusahan dilokasi perkantoran PT. HBA.

Bahkan ia mengatakan, bahwa PT. HBA memiliki dua perusahaan. Yang mana salah satunya masuk kearah Desa Sungai Samak dan dusun Teluk Dalam.

Menurut keterangan Satpam papan nama tersebut sebelumnya sempat terpasang namun rusak diterpa angin. Berbeda dengan Iing ia mengatakan papan nama sempat dipasang namun dirusak dan dibuang orang.

Disinggung berapa luas perkebunan yang dimiliki PT. HBA, dirinya tak dapat memberi jawaban dikarenakan perintah atasan. Bahkan dia menyebutkan perusahaan tak pernah menanam perkebunan sawit, namun membeli perkebunan yang sudah siap.

Baca Juga :  Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Sidang TPP Pada 36 Orang Narapidana

“Kami tidak menanam tapi beli perkebunan yang sudah jadi. Sedangkan berapa luas perkebunan, saya tidak berani jawab karena perintah bos jangan sembarangan bicara,” Jelasnya.

Lanjut Iing, saat ini dirinya dan perusahan PT. HBA sedang berupaya melakukan pembebasan lahan tersebut. Sesuai dengan undang-undang cipta kerja.

“Kami sudah mengurus dan mengupayakan pembebasan lahan ini hingga tingkat Kementerian,” Jelasnya.

Iing juga katakan, beberapa hari yang lalu pihak kehutanan sempat bertandang ke PT. HBA dan mengetahui hal tersebut.

“Baru kemarin rombongan pak Bambang kelokasi,” Jelasnya.

Sempat ditertibkan oleh Polda Babel bahkan salah satu poin SP3 mengatakan PT. HBA distop atau belum boleh aktip beroperasi.

Bahkan diduga PT. HBA kini melakukan penanaman pohon baru.

“Untuk penanaman baru itu diluar kawasan. Kalian boleh cek kelokasi. Perkebunan sawit yang baru tersebut bukan atas nama perusahaan tapi pribadi,” Jelasnya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Daerah

PJS Indramayu Terdaftar di Kesbangpol Sebagai Organisasi Profesi Pers

Batu Bara

Pelayanan Informasi Publik Oknum Kades Kurang Mengerti UU KIP( Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

Berita Utama

Wow… Harta Kekayaan Bupati Sukabumi Yang Mencapai 27 Miliyar

Daerah

Marlin Hadiri Puncak HUT Ke-78 RI, di Perumana Ricci, Tanjungriau

Daerah

FWJ Indonesia Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD Tangsel periode 2024 – 2029

Daerah

Silaturahmi dan Bukabersama untuk Menjaga Keakraban Antar Kader dan Pengurus GM FKPPI se DIY

Berita Utama

Seba Baduy 2023, Lapas Rangkasbitung Kembali Pamerkan Hasil Karya WBP

Batu Bara

Kades Pasir Permit Diduga Salah Gunakan Anggaran Kelola DD/ADD Tidak Libatkan BPD