LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA / Peristiwa

Minggu, 26 Februari 2023 - 17:11 WIB

Pengelolah Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Pelaku Kekerasan Fisik Di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polresta Palembang segera menangkap dan menahan pengelolah panti Fisabililah Al-amin di Palembang dan meminta segera Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan mengevakuasi seluruh korban kekerasan fisik dan penyiksaan untuk mendapat layanan medis dan psikologis. Jakarta (26/02/23).

Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan harus hadir dalam perkara ini. Pemerintah tak boleh mangkir atas petkara ini.

“Kasus kekerasan yang terjadi di Panti Asuhan yang berlandas agama ini tidak bisa dibiarkan, oleh karenanya pelaku segera ditangkap dan ditahan untuk mendapat ganjaran hukum”.
“Bila perlu panti segera ditutup dan dicabut ijinnya dan semua korban dievakuasi dari panti untuk mendapat perlindungan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, demikian desak Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Minggu (26/02/23).

Baca Juga :  Pesona Tren Warna Sariayu 2025 "Dear, Mahameru" Paduan Keindahan Alam dan Warna Nan Memukau

Arist Merdeka Sirait meminta Polrestabes Palembang menempatkan kasus kekerasan fisik ini merupakan tindak pidana luar biada (extraordinary crime) dan menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun 6 bulan penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara, pinta Arist.

Baca Juga :  Dugaan Driver Jasa Transportasi Milik Perusahaan Jual Besi Milik Proyek MRT

“Kasus kekerasan fisik yang dilakukan pengelolah panti Asuhan di Palembang ini tidak boleh penyelesaiannya dengan cara damai”.

“Demi keadilan hukum bagi korban, pelaku harus mendapat ganjaran hukum yang setimpal”, tambah Arist.

Dan untuk mengawal proses hukum kekerasan fisik keji ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi, Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak dengan melibatkan pemangku kepentingan anak dan pekerja sosial Perlindungan Anak di Palembang, jelas Arist.

Baca Juga :  Dituding Tak Jalankan SOP, SPBU Kampung Rambutan Ciracas Beri Klarifikasi

(YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Dunia

Kalemdiklat: Polri Akan Berikan Pelayanan Terbaik dan Kepedulian Untuk Disabilitas

JAKARTA

Kapolda Bali dan Direskrimsus Dapat Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

Peristiwa

Ketua Umum FWJ Indonesia Lantik Korwil Karawang Untuk Periode 2023 – 2026

JAKARTA

Dalam Kunjungan Surya Paloh ke Demokrat, AHY : Kapal Koalisi ini Harus Menang

JAKARTA

Mengerikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Libatkan 50 Persen Anak Anak

JAKARTA

Kasad Jenguk Prajurit Korban Penyerangan KST Papua di RSPAD

JAKARTA

Giat Cipta Kondisi Patroli Sekala Sedang Wilayah Polsek Pancoran 

Batu Bara

Sebuah Rumah Habis Dilalap Si Jago Merah, Penghuninya Merupakan Seorang Anak Yatim Piatu