LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA / Peristiwa

Minggu, 26 Februari 2023 - 17:11 WIB

Pengelolah Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Pelaku Kekerasan Fisik Di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polresta Palembang segera menangkap dan menahan pengelolah panti Fisabililah Al-amin di Palembang dan meminta segera Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan mengevakuasi seluruh korban kekerasan fisik dan penyiksaan untuk mendapat layanan medis dan psikologis. Jakarta (26/02/23).

Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan harus hadir dalam perkara ini. Pemerintah tak boleh mangkir atas petkara ini.

“Kasus kekerasan yang terjadi di Panti Asuhan yang berlandas agama ini tidak bisa dibiarkan, oleh karenanya pelaku segera ditangkap dan ditahan untuk mendapat ganjaran hukum”.
“Bila perlu panti segera ditutup dan dicabut ijinnya dan semua korban dievakuasi dari panti untuk mendapat perlindungan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, demikian desak Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Minggu (26/02/23).

Baca Juga :  Insiden Persekusi Jurnalis, FWJ Indonesia Desak Walikota Jakut Bertanggungjawab

Arist Merdeka Sirait meminta Polrestabes Palembang menempatkan kasus kekerasan fisik ini merupakan tindak pidana luar biada (extraordinary crime) dan menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun 6 bulan penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara, pinta Arist.

Baca Juga :  Mobil Damtruck Fuso Amblas Dijalan Lintas Jembatan Sungai Ular Deli Serdang

“Kasus kekerasan fisik yang dilakukan pengelolah panti Asuhan di Palembang ini tidak boleh penyelesaiannya dengan cara damai”.

“Demi keadilan hukum bagi korban, pelaku harus mendapat ganjaran hukum yang setimpal”, tambah Arist.

Dan untuk mengawal proses hukum kekerasan fisik keji ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi, Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak dengan melibatkan pemangku kepentingan anak dan pekerja sosial Perlindungan Anak di Palembang, jelas Arist.

Baca Juga :  Pimred Media Kompas News Hadiri Milad FWJI ke- 4 di Purwokerto

(YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Kab.Sumenep

Naas Pengunjung Pasien Sepeda Motor Raib di Parkiran Puskesmas Guluk Guluk

JAKARTA

Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023

JAKARTA

PB POBSI Terima Kunjungan dan Audiensi AWPI DKI Jakarta

Peristiwa

Bungkam MBGE, Voli Putra MRRA Lolos ke Semifinal Turnamen HUT RI 2023 PT. PGUN

JAKARTA

Pangdam III/Siliwangi “Satuan Operasional Harus Wujudkan Konsep Sesuai Feedback Evaluasi

JAKARTA

Politisi Muda PAN Syafrudin Budiman: Menguat Nama Pasangan Prabowo – Zulkifli Hasan dan Prabowo – Erick Thohir

JAKARTA

Satgas Yonif 621/MTG Amankan 20,8 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh

JAKARTA

34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah