DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:12 WIB

Cabuli Adik Ipar, Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnew.Com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabulterhadap anak dibawah umur di daerah Polres Lebak.

Pelaku SL (24) Warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah melakukan perbuatan persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap adik ipar Pelaku yaitu IH (13) yang masih dibawah umur.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, SIK mengatakan,
“Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar Andi. Selasa (21/2/2023).

Baca Juga :  Dukung Moril Prajuritnya, Dansatgas Yonif 511/DY Berikan Bingkisan Kepada Prajurit Satgas Yonif 511/DY

“Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 jam 09.00 Wib di rumah Pelaku Kp. Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten, Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku SL (24),” ungkapnya.

“Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri Pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” terang Andi.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri: Jadi Penekanan Kasad Saat Kunjungi Yonif 512/QY

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), Celana dalam korban dan BH korban,” tuturnya.

Kemudian Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, Subsider tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Berikan himbauan kepada Rombongan Obrog-obrog Penggugah Sahur, Anggota Polsek Pabedilan Polresta Cirebon tegaskan peran Satkamling di Bulan Ramadhan

Berita Utama

Dirpamobvit Polda Banten Hadiri Peresmian Renovasi Asrama Ditpolairud dan Santunan Anak Yatim

TNI/POLRI

Kunker Kompolnas di Polres Lampung Selatan

Berita Utama

Wakil Ketua IKKT Pragati Wira Anggini Cabang BS VII Kogartap II/Bandung melaksanakan Kunker ke IKKT Ranting Subgar 0606/Bogor

TNI/POLRI

Sebagai Wujud Solidaritas, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Perbatasan

Berita Utama

Gelar Apresiasi ‘Setapak Perubahan Polri’, Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik Lagi

TNI/POLRI

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Salah Satu Korbannya Anak di Bawah Umur

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gerebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi