LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Senin, 12 September 2022 - 11:53 WIB

Polresta Cirebon Gerebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Mediakompasnews.com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon menggerenek gudang penyalahgunaan gas bersubsidi ke gas non subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022). Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung : Sinergitas Media Dan Kepolisian Sangat Dibutuhkan Dalam Era Digitalisasi

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut ialah memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator. Kemudian gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak.

“Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Berantas Segala Bentuk Perjudian, Atensi Kapolres Lebak Polda Banten

Ia mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian. Bahkan, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan.

Yakni, satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB. Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Jaga Sinegritas Bersama Polres Rokan Hulu

Menurutnya, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

(R Ken Aji)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polri Kirim Personel Terbaik Ikuti UAE SWAT Challenge Di Dubai

TNI/POLRI

Melalui TMMD, Kodim 1707/Merauke Wujudkan Mimpi Warga

TNI/POLRI

Ciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif, Anggota Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan Patroli dan Himbauan Kamtibmas

TNI/POLRI

Tinjau Pusat Gempa, Kasad Yakinkan Keamanan Jalur Yang Akan Dilalui Presiden

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, Dampingi Wabup Rohul Di Apel HUT Ke 65 Provinsi Riau

Berita Utama

Satlantas Polres Rokan Hulu Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Melalui Pemasangan Spanduk Himbauan

Berita Utama

Panglima TNI: Negara Kuat Karena TNI-Polri Kuat

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Pantau Keamanan Wilayah SPBU