LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Bandar Lampung / Berita Utama / Lampung Selatan

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:09 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Di Bandar Lampung, Satu Orang Pelaku wanita Berhasil di Amankan Petugas

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Polda Lampung – Subdit IV Renakta Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi menyediakan perempuan untuk jasa Sex Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala sub bidang penerangan masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat, didampingi oleh kasubdit IV Renakta AKBP. Adi Sastri, saat melakukan konferensi pers di mapolda Lampung, Rabu 15/2/2023

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, bahwa terduga pelaku yang berinisial DBP, ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, sekira jam 16.00 wib, saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut.

Baca Juga :  Simpan Shabu, Warga Palas Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Seragi

Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan, Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa Sex Komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto foto perempuan untuk di pilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) per 1 perempuan yang di pesan.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang,” ungkap Rahmad.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka DBP, dan para saksi, tindak Pidana Perdangangan Orang yang dilakukan oleh Tersangka DBP dilakukan dengan Modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa Sex Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp, kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati, tandasnya.

Baca Juga :  Viral...!!! Management SPBU 34.15519 Pecat Dua Operator  Buntut dari Penyelewengan

Rahmad menambahkan, Setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang di pesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

“Dalam melakukan tindak pidana perdagangan Orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya,” ujar Rahmad.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 (empat puluh) lembar Uang Rp. 100.000, 2 (dua) lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 (dua) lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Baca Juga :  Siap-siap Puncak Arus Libur Tahun Baru, ASDP Minta Pengguna Jasa Segera Reservasi Tiket via Ferizy

Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan sanksi, yang diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tutupnya. (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Deklarasi Lembaga dan Media Group Indonesia, Ketum : “Kita Terlahir dari Kesederhanaan Atas Nama Rakyat, Untuk Rakyat dan Kembali Kerakyat”

Berita Utama

Kunjungi Museum PETA Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembuatan Film Sejarah Perjuangan Pembela Tanah Air (PETA)

Berita Utama

Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak Akan Dukung Hilirisasi dan Industrialisasi di Kalimantan Barat

Berita Utama

Tingkatkan Kinerja Kehumasan, Humas Polres Sumenep Ikuti Pelatihan Fotografi

Berita Utama

Stafsus Kemenkumham, Bane Manalu Sambangi Lapas Tanjungbalai dan Beri Penguatan Pencanangan Zi Menuju WBK & WBBM – Kanwil Kemenkumham Sumut

Berita Utama

Pengurus Pimpinan Ranting Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Desa Pekandangan Resmi Di‎lantik

Berita Utama

Momentum Nuzulul Qur’an 1444 H, Prabowo Sambut Hangat Habib Jafar di Kemhan

Berita Utama

SMAN 1 Sindang Adakan IHT Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik