DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota 

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota, menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor di 3 wilayah Hukum.

Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya mengatakan kasus pertama yang akan diungkap adalah kasus pecabulan anak oleh seorang oknum guru agama diwilayah Karawaci Kota Tangerang.

”Seorang terduga oknum guru agama berinisial M alias A di daerah Karawaci diduga melakukan pelecehan terhadap 3 orang muridnya kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan korban bertambah menjadi 7 orang,” terang Zain saat Konferensi Pers di halaman Mapolres, Kamis (09/02/23).

Baca Juga :  Tujuh Anggota Polres Tegal Kota, Terima Penghargaan dari Kapolres

Kapolres melanjutkan, Saat korban sedang belajar tangan pelaku memasukan tangan dan meraba bagian paha dan dada korban serta beberapa murid wanita lainnya.

“Tak lama orang tua korban melapor ,hari itu juga polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambung Zain.

Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk selanjutnya melakukan Pemeriksaan dengan bekerja sama dengan KPAI.

“Pelaku terkena Pasal 76 D Junto pasal 81 76 E Junto pasal 82 hukuman penjara 15 tahun penjara ” Kata Zain.

Baca Juga :  KPU Kota Tangerang Tetapkan Tiga Paslon

Sementara untuk kasus kedua Kapolres mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan Ganjal ATM.

Korban Nani melaporkan Uang didalam ATM berkurang saat mengetahui adanya notifikasi melalui hp transaksi sebesar 104 juta. “Sebelum uang di rekeningnya hilang Korban mengaku atmnya sempat nyangkut di mini market di daerah Pinang” Kata Zain.

Berdasarkan laporan tersebut Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv. Saat melakukan patroli, Polisi menemukan seorang yang wajahnya mirip pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya.

Baca Juga :  Pertemuan Ganjar dan Gibran yang Berhias Senyuman

“Dua orang berhasil diamankan dan dua lainnya berhasil kabur DPO” kata Zain.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv. Saat anggota melakukan patroli menemukan pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya,2 orang kabur dan kini menjadi DPO.

“Dari keterangan pelaku yang merupakan spesialis Ganjal ATM ,kelompok ini. telah melakukan aksinya di 10 tempat yaitu di wilayah kota Tangerang 7 TKP,Tangsel 1 TKP dan Daerah Kabupaten Tangerang 2 TKP.

”Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara,” tutup Zain. (Marhamah/Sheftia//Wawan/KJK)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polri Yang Tidak Punya Etika. Tiga Organisasi Pers Kecam Dugaan Tindakan Intimidasi ke Wartawan Oleh Aparat Kepolisian

Berita Utama

PAD Rp150 Miliar Ditargetkan, Samsat Genjot Layanan Pajak

Berita Utama

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Ke-77 Hari Bhayangkara

Berita Utama

Wisuda 59 Mahasiswa, Kasad Berpesan Lulusan Poltekad Harus Kuasai Teknologi Militer dan Alutsista

Bandar Lampung

Sinergitas PT. JN Ferry Dan PT. CNM, Berkolaborasi Siap Suguhkan Layanan Yang Prima

Berita Utama

Siswa Lajta Diktukba Polri Gel II 2022 Kunjungi Panti Asuhan Harapan Bangsa Kedaton

Berita Utama

SMPN 1 Bakauheni Gelar Pelepasan Siswa Siswi Lulusan Terbaik Tahun Ajaran 2022-2023

Berita Utama

STAK Teruna Bhakti Yogyakarta Mewisuda 179 Wisudawan