LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota 

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota, menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor di 3 wilayah Hukum.

Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya mengatakan kasus pertama yang akan diungkap adalah kasus pecabulan anak oleh seorang oknum guru agama diwilayah Karawaci Kota Tangerang.

”Seorang terduga oknum guru agama berinisial M alias A di daerah Karawaci diduga melakukan pelecehan terhadap 3 orang muridnya kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan korban bertambah menjadi 7 orang,” terang Zain saat Konferensi Pers di halaman Mapolres, Kamis (09/02/23).

Baca Juga :  Presiden Gelar Ratas Evaluasi Paruh Waktu RPJMN dan Penyusunan Awal RPJPN

Kapolres melanjutkan, Saat korban sedang belajar tangan pelaku memasukan tangan dan meraba bagian paha dan dada korban serta beberapa murid wanita lainnya.

“Tak lama orang tua korban melapor ,hari itu juga polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambung Zain.

Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk selanjutnya melakukan Pemeriksaan dengan bekerja sama dengan KPAI.

“Pelaku terkena Pasal 76 D Junto pasal 81 76 E Junto pasal 82 hukuman penjara 15 tahun penjara ” Kata Zain.

Baca Juga :  Gitran Watch Nusantara Pantau Proyek Milyaran Jalan Aek Rambe - Singkuang

Sementara untuk kasus kedua Kapolres mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan Ganjal ATM.

Korban Nani melaporkan Uang didalam ATM berkurang saat mengetahui adanya notifikasi melalui hp transaksi sebesar 104 juta. “Sebelum uang di rekeningnya hilang Korban mengaku atmnya sempat nyangkut di mini market di daerah Pinang” Kata Zain.

Berdasarkan laporan tersebut Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv. Saat melakukan patroli, Polisi menemukan seorang yang wajahnya mirip pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya.

Baca Juga :  Di Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah Alumni SMP IHSANIYAH 84 Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

“Dua orang berhasil diamankan dan dua lainnya berhasil kabur DPO” kata Zain.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv. Saat anggota melakukan patroli menemukan pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya,2 orang kabur dan kini menjadi DPO.

“Dari keterangan pelaku yang merupakan spesialis Ganjal ATM ,kelompok ini. telah melakukan aksinya di 10 tempat yaitu di wilayah kota Tangerang 7 TKP,Tangsel 1 TKP dan Daerah Kabupaten Tangerang 2 TKP.

”Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara,” tutup Zain. (Marhamah/Sheftia//Wawan/KJK)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Humas Polda Lampung Sosialisasikan Aplikasi Super App Kepada Mahasiswa

Berita Utama

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Berita Utama

RAPAT Evaluasi Pendataan Dinas Koperasi dan UMKM 2023

Berita Utama

Sosok Teladan Suwandi yang merupakan Anggota Satpol PP Prov Sultra

Berita Utama

Stikes Banyuwangi Solusi Masa Depan yang Lebih Cemerlang

Berita Utama

Gatot Wibowo, Dalam Kasus Ini Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

Berita Utama

PPHN Tanpa Amendemen” Jawaban Diskursus Soal Peta Jalan Indonesia yang Menahun

Berita Utama

Presiden Ajak Semua Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah Kompak Tangani Inflasi