LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Cere Mony / DPRD KOTA TANGERANG / Kota Tangerang

Selasa, 18 April 2023 - 01:38 WIB

Gatot Wibowo, Dalam Kasus Ini Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo menyambut baik terjadinya Restorative Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas kasus penganiayaan ringan atas nama Jopie Amir dan Pabuadi, pada Rabu Lalu (5/4/2023).

Gatot Wibowo mengatakan ini merupakan langkah baik dibulan baik yakni Ramadan. Lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat berlangsung sebuah perdamaian antara dua belah pihak.

“Saya apresiasi adanya Restorative Justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam Restorative Justice,” katanya.

Baca Juga :  Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan, Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir, M.Ap, Harap Sinergitas TNI - Pemkab Batu Bara Tetap Terjalin Baik

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung yang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono.

Dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351. Dengan ini, berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 /Eoh.2 / 03 / 2023.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dijelaskan I Ketut, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Idul Fitri dan Pencegahan Narkoba, Rutan Kelas I Tangerang Sambangi Polresta Tangerang

“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” jelas I Ketut Maha Agung, Selasa (18/04/2023).

Sementara itu, Jopie dan Pabuadi yang merupakan sama-sama terdakwa dan pelapor yakni sama-sama melapor, menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya. Pasalnya, sebelumnya tidak terjadi titik tengah, namun di tangan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan Restorative Justice.

Baca Juga :  KJK Tangerang Raya Akan Gelar Milad Ke-4 dan Diskusi Jurnalis di Bogor

“Saya pribadi senang dan berterimaksih atas terciptanya Restorative Justice ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga sama-sama bisa menjalani kedepan dengan kekeluargaan,” ungkap Jopie.

“Tak jauh beda, saya juga menyambut senang dengan selesainya kasus ini ditingkat Kejaksaan. Saya harap, Restorative Justice tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan lebih banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” sambungnya.

Penulis : Marhamah

Sumber Sekretaris Dewan DPRD Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menanti Putra Kedua Lahir, Brata Yudha Ketum DPP BEM Syukur Syukur

Aceh

Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO Imigran Rohingya

Berita Utama

Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

Berita Utama

Kapolres Lebak hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Alun-alun Rangkasbitung

Banten

Kenaikan Stimulan RT RW Cuma 56.000/Bulan, Forum RT RW Kota Tangerang Akan Lakukan Ini

Berita Utama

Pemerintahan Desa Jagabaya (Pemdes) Santuni 88 Anak Yatim /Piatu

Berita Utama

Mobil Toyota Kijang Tabrak 2 Pejalan Kaki, Salah Satu Korban Meninggal Dunia

Banten

Kantor Hukum llham Suardi., Amd., S.E. S.H. M.H. Bantu Warga Miskin Untuk Pendampingan Hukum