LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Rabu, 8 Februari 2023 - 07:56 WIB

Kejahatan Seksual terhadap Anak menjungkirbalik, logika dan Akal Sehat Manusia.

Mediakompasnews.com – Jakarta – Serangan seksual jungkir balik telah terjadi di Indonesia, kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak atas kasus serangan seksual yang dilakukan JS seorang ibu rumah tangga cantik earga Waro Jambi kepada 17 anak-anak 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan di Jambi. 08/02/23

Kata Arist dalam siaran persnya menambahkan belum lupa dari ingatan kita kasus kekerasan seksual jungkir balik dan diluar logika akal dan nalar manusia seorang ibu rumah tangga di Sukabumi melakukan pemaksaan seksual terhadap dua putra kandungnya sendiri masing-masing anaknya berusia 16 tahun tertua dan 13 anak bungsunya.

Oleh ibunya kedua anaknya sebagai pemuas dan pelampiasan kebutuhan seksualnya.

Dari fakta atas kedua peristiwa serangan seksual telah menjungkirkan balik akal manusia ini terjadi terus berulang. Ibu berusia 40 tahun bersiami ini jika melakukan hubungan seksual menganggap anak adalah pasangan selingkuhnya. Kedua anaknya seingkali tidak mampu menolak kebutuhan seksualnya.

Baca Juga :  Patroli Presisi Macan Kumbang 852 Polsek Ciwaringin,melaksanakan Patroli Gabungan, untuk Antisipasi C'3, Tawuran dan Genk Motor

Serangan seksual yang dilakukan ibu rumah tangga muda dengan seorang anak di Jambi ini, dilaporkan telah melakukan serangan seksual terhadap 17 anak korban berisia antara 8 -11 tahun.

Selain melakukan tidak pidana seksual beupa sodomi, juga jika ibu muda ini melakukan hubungan seksual dengan suaminya (sexual exsebionis) meminta korban untuk menyaksikan huubungan seksual dengan suaminya dengan cara membuka jendela kamar untuk bisa dilihat para korbannya, namun sangat diluar dugaan, jika suaminya menolak melakukan berhubungan seksual dan tidak memuaskan dengannya, ibu muda cantik ini mengancam suaminya dengan cara akan meyakiti atau mengancam membunuh atau meyakiti anaknya yng masih usia 10 bulan.

Dengan ketakutan dan demi memuaskan seksual istri dengan terpaksa suami melayani untuk memuaskan seksualitas istrinya sebagai budak seksual.

Kasus kekerasan seksual jungkir balik, juga terjadi disalah satu kekurahan di Banda Aceh, dimana seorang guru ngaji cantik usia 28 tahun memaksa dan bujuk rayu, intimidasi melakukan kejahatan seksual tethadap banyak anak perempuan murid ngajinya dengan cara menanamkan doktrin, bahwa melakukan hubungan seksual terhadap guru ngajinya tidak salah dan tidak berdosa, dan wajib melayaninya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Tinjau Bencana Longsor Lumbanjulu

Setiap anak murid ngajinya itu dilecehkan, diciumi, dicolek dan dimasukkan jarinya ke vaginanya dan diperlakukan seperti orang dewasa.

Arist Merdeka putra Siantar menambahkan, peristiwa serupa yang membangkitkan emosi masyarakat banyak juga terjadi diberbagai wilayah yang telah menjungkir balikan logika dan akal sehat manusia.

Arist menambahkan, dari tiga kasus kekerasan seksual yang menjungkirbalika akal dan logika sehat ini, wajib digunakan para orangtua dan keluarga untuk lebih waspada meperhatikan perkembangan anak-anaknya dirumah dan lingkungan sosialnya.

Demikian juga untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak mendesak masing-masing Polres yang menangani perkara tak lajim ini untuk menerapkan ketentuan pasal 80, 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 tahun 2016 mengenai peribahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan atau hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Memasuki H+19 Pembangunan Rumah di Kampung Homlikya Mencapai 65.4%

Demikian juga, dalam kasus kejahatan Komnas Perlindungan Anak mengharapkan kasus tidak lazim dapat digunakan sebagai momentum menumbuhkan mekanisme gerakan perlindungan anak saling menjaga dilingkungan komunitas masyarakat dan keluarga.

Atas peristiwa inilah diharapkan pemerintah di masing-masing kota, kabupaten dan provinsi hadir dan ada dalam setiap masalah masyarakat.

Atas peristiwa serangan seksual terhadap puluhan ini, guna mengawal proses hukum dan rehabilitasi sosial korban, Tim Litigasi dan Advokasi Perlindunhan Anak tengah membekkap dan mendukung langka-langkah strategis yang sudah dilakukan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi.

Untuk melakukan assement kebutuhan pendampingan psikogis korban di Jambi, Komnas Perlindungan Anak akan segera berkordinasi dengan para pemangku kepentingan perlindungan anak di Jambi, P2ATP2A, Kasubdit 4 Renakta dan Direskrimum Polda Jambi, tegas Arist.

(YU HELMI)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Jabar Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-77 Dilapangan Gasibu Bandung

Berita Utama

Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

Berita Utama

Peduli Bencana di Sumbar, Polda Riau Kirimkan Bantuan Logistik

Berita Utama

Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

TNI/POLRI

Sat Resmob Polres Sumenep Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Warga Guluk-Guluk di Kabupaten Probolinggo

TNI/POLRI

Aksi Cepat Tanggap, Polsek Pabedilan Polresta Cirebon bantu Padamkan Kebakaran Rumah dan Toko

Berita Utama

Kapolda Jabar Kunjungan Kerja Di Polres Majalengka Dalam Rangka Syukuran HUT Lantas Ke 67

Berita Utama

Usai Dirawat selama 8 Hari, ART Lompat dari Atap Rumah Majikan Meninggal Dunia