DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandar Lampung / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 7 Februari 2023 - 08:58 WIB

Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Sidomulyo, menangkap sdr. (42) dan RE (38) pelaku pencurian mesin steam motor berikut handphone di mes karyawan peternakan ayam yang terjadi Kamis lalu (2/2/2023).

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi menerangkan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Selasa dini hari (7/2/23) di dua lokasi berbeda.
“Pelaku RE ditangkap jam 01.00 WIB, sementara Pelaku S menyusul diamankan jam 03.00 WIB,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (7/2/23) pagi.

Baca Juga :  Denpom III/4 Serang bekerjasama dengan PT. PLN UP3 Banten Utara memberikan Santunan Kepada Purnawirawan dan Warakawuri Denpom III/4

Sebelumnya, mereka berdua pada hari Kamis (2/2) sekitar jam 03.00 WIB berhasil menggondol satu unit alat stim cuci motor merk Siemens dan sebuah handphone Xiaomi Redmi 9C warna oranye berikut uang tunai Rp350 ribu dari dalam mes karyawan peternakan ayam di Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
“Pelaku masuk kedalam mes karyawan melalui pintu samping kandang ayam yang tidak terkunci,” lanjut Ilham.
“Kerugian materil yang dialami korban, sekitar Rp4.800.000,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Polisi mengendus salah seorang pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RE, Selasa dini hari tadi sekira jam 01.00 WIB dirumahnya di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

“Penangkapan turut mengamankan barang bukti kejahatan yakni satu handphone Xiaomi Redmi 9C warna orange,” timpal Ilham.

Tak berselang lama, tepatnya jam 03.00 WIB. Polisi kembali menangkap salah seorang pelaku lainnya yaitu pelaku S di kediamannya yang terletak di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo.
“Kedua tersangka, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.

Baca Juga :  SK Gubernur 485/2023, Skak Mat Politik Ansar Ahmad 'Tamat'

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sampaikan Duka Cita Mendalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Danrem 064/MY: Jadikan Ini Evaluasi

Berita Utama

Kapolres Rohul Hadiri Resmikan Musholla AS-Salam di Polsek Tambusai

Banten

DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Setujui Perubahan Raperda APBD 2023

Bandar Lampung

Soft Opening_, Lebih dari 3.500 Pengunjung Padati Krakatau Park di Hari Lebaran

Batu Bara

LSM LRKRI Minta DPRD Batu Bara Panggil Kordinator Aksi BEM PBB Gelar RDP Secara Terbuka

Berita Utama

Musda Ke-III, LVRI Siap Melaksanakan Perannya

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet: Rapim MPR RI Menerima dan Menyetujui Perlunya TAP-MPR Bagi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Berita Utama

Viral…!!! Management SPBU 34.15519 Pecat Dua Operator  Buntut dari Penyelewengan