DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandar Lampung / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 7 Februari 2023 - 08:58 WIB

Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Sidomulyo, menangkap sdr. (42) dan RE (38) pelaku pencurian mesin steam motor berikut handphone di mes karyawan peternakan ayam yang terjadi Kamis lalu (2/2/2023).

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi menerangkan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Selasa dini hari (7/2/23) di dua lokasi berbeda.
“Pelaku RE ditangkap jam 01.00 WIB, sementara Pelaku S menyusul diamankan jam 03.00 WIB,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (7/2/23) pagi.

Baca Juga :  Gelar Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW 1445 H - 2023 M, Majelis Ta'lim Jam'iatul Muslimat Dusun Way Apus

Sebelumnya, mereka berdua pada hari Kamis (2/2) sekitar jam 03.00 WIB berhasil menggondol satu unit alat stim cuci motor merk Siemens dan sebuah handphone Xiaomi Redmi 9C warna oranye berikut uang tunai Rp350 ribu dari dalam mes karyawan peternakan ayam di Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
“Pelaku masuk kedalam mes karyawan melalui pintu samping kandang ayam yang tidak terkunci,” lanjut Ilham.
“Kerugian materil yang dialami korban, sekitar Rp4.800.000,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Ngopi Hitam Ala Ketum FWJ Indonesia di Polsek Kalideres

Polisi mengendus salah seorang pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RE, Selasa dini hari tadi sekira jam 01.00 WIB dirumahnya di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

“Penangkapan turut mengamankan barang bukti kejahatan yakni satu handphone Xiaomi Redmi 9C warna orange,” timpal Ilham.

Tak berselang lama, tepatnya jam 03.00 WIB. Polisi kembali menangkap salah seorang pelaku lainnya yaitu pelaku S di kediamannya yang terletak di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo.
“Kedua tersangka, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.

Baca Juga :  Satgas Yonif 511/DY Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama Di PLBN Sota-Merauke

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN, H. Ahmat Fitoni Gelar Reses

Berita Utama

Danrem 064/MY Hadiri Dialog Kebangsaan HKBP, Pererat Kerukunan Umat Beragama

Hukum dan Kriminal

Tangkap Potensi Pasar, Lapas Rangkasbitung Gelar Pelatihan Pembuatan Mebel

Berita Utama

Berbusana Adat Tanimbar, Presiden Jokowi Sampaikan Pidato di Gedung Nusantara

Kesehatan

Tertundanya Oprasi Ziyan Di Rumah Sakit Jantung Salemba Jakarta

Berita Utama

Perhatian Pemko Batam Tak Sebatas TK ke SMPN Saja, MAN IC pun Dibantu Sampai Maju!

Berita Utama

Anggota Polsek Sungai Durian Tangkap 4 Pengguna Narkoba dan 15 Paket Sabu

Berita Utama

Wapres KH. Ma’ruf Amin Menerima Kunjungan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi