DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Sabtu, 4 Februari 2023 - 03:50 WIB

72 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Paser Resmi Dilantik Oleh Bupati

Mediakompasnews.com – -Paser – Bupati Paser dr Fahmi Fadli melantik 72 Kepala Desa Terpilih Periode 2023-2029 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Tajur Masa Jabatan 2021-2027 di Kabupaten Paser tahun 2023, di Gedung Awa Mangkuruku, Jumat (03/02/2023)

Pengambilan sumpah janji jabatan atau pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf SH, Ketua DPRD Hendra Wahyud, ST, Dandim 0904/Paser Letkol Inf Ary Susatyo, Kapolres Paser, AKBP. Kade Budiyarta, S.I.K, Kajari Rajendra D. Wiritanaya, S.H.

Bupati Fahmi memberi ucapan selamat kepada kades terpilih dan PAW yang baru dilantik. “Ini merupakan implementasi Permendagri No112 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengharuskan kepala desa sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah/janji,” kata Fahmi

Baca Juga :  Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024, Polres Tegal Kota Gelar Pelatihan Dalmas

Lanjutnya, “Kepada para kades yang dilantik, agar segera bekerja membangun desa dengan pemikiran inovasi dan ide ide yang cemerlang”.

“Bekerjalah dengan amanah, penuh semangat, dengan penuh motivasi, dengan pemikiran inovasi dan ide ide cemerlang, dedikasi yang tinggi untuk membangun desa, kembangkan potensi yang di miliki desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, “Ucapnya

Baca Juga :  Program Asirum Diperpanjang, Seluruh WBP Lapas Rangkasbitung ikuti Sosialisasi

Usai pelantikan, para kepala desa kemudian berkumpul untuk mendapatkan pengarahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya yang didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Chandra Irwanadi.

Kepada para kepala desa, Sekda Katsul Wijaya, meminta mereka segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes.

“Kewajiban kades setelah dilantik segera menyusun dokumen RPJMDes paling lambat tiga bulan setelah dilantik”, katanya

“Saya ingatkan, jangan sampai terlambat atau tertinggal. Karena jika RPJMDes nya terlambat, maka yang lainnya juga akan terlambat. Termasuk perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya”, tegas Katsul Wijaya

Baca Juga :  Polresta Serang Kota Laksanakan Jumat Curhat Bersama Kepala Desa dan Camat Baros

Katsul Wijaya yang didampingi Kadis PMD Chandra Irwanadhi dan Kabid Pemerintah Desa Finandar Astaman pun meminta agar Dinas PMD menganggarkan pelatihan dan bimbingan teknis bagi kepala desa dan perangkat desa agar bersinergi bersama-sama pemerintah Kabupaten Paser untuk Meningkatkan Tata Kelola Pemerintah Yang Efektif dan Efisien melalui Pemerintahan Yang Profesional, Partisipatif dan Transparan, selaras dengan Visi Misi Paser MAS, Kabupaten Paser yang Maju Adil dan Sejahtera. (Prokopim).

( Sugiman S.Pd )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hadirkan Atraksi Hiburan Bagi Pemudik, BHC Gelar Pentas Seni Tari Tradisional

Daerah

Bupati Pasaman, Benny Utama Lantik 7 Pejabat Setingkat Eselon IIB

Daerah

Banyaknya Warga Yang Tidak Dapat PKH. Kadissos Pasaman Dan Wali Nagari Saling Tuding Dan Buang Badan

Daerah

Kecamatan Dua Koto Pasaman, Yang Aman, Damai Dan Tentram Dengan Masyarakatnya Yang Religius

Daerah

Arnanto Nurprabowo, Staf Kementrian BKPM RI, Hadiri Kirab Siwur di Imogiri

Daerah

𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐑𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐫𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐊𝐒, 𝐓𝐢𝐦 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐞𝐡𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐢𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐞𝐡𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥

Berita Utama

KPU Tetapkan Ischak – Kholid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024 – 2029

Daerah

Dewi Aryani Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Rumah Aspirasi