LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Bandar Lampung / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Jumat, 3 Februari 2023 - 08:17 WIB

15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Seorang pria inisial NA (34), ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya telah berbuat asusila sebanyak 15 kali terhadap anak tirinya sendiri yakni KA (18).

Perbuatan bejad pelaku, pertama kali dilakukan terhadap korban saat berusia 13 tahun atau duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar sekira tahun 2017 silam, jam 01.00 WIB.

Dimana, waktu itu sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya diasuh sang pelaku dirumahnya berlokasi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Baca Juga :  Viral di Medsos, Anggota Propam Polres Metro Tangerang Kota Lumpuhkan Pelaku Curas

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku persetubuhan anak dibawah umur NA dibekuk polisi pada Selasa kemarin (31/1/2023), sekitar jam 17.00 WIB.

“Pelaku langsung kita tangkap, setelah ibu korban melapor ke Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, ia melancarkan aksi amoral itu sejak korban Kelas 5 SD hingga lulus. Lalu, berlanjut saat korban masuk Kelas 1 hingga Kelas 3 SMP.

Baca Juga :  Personil Polsek Tandun, Patroli OTRLK-24 Antisipasi Balap Liar Dan Cegah Aksi Guantibmas

“Terakhir kali, pelaku mengulangi perbuatannya pada hari Senin kemarin (30/1) sekira jam 01.30 WIB. TKP, didalam rumah,” Imbuh Kapolsek.

Tragisnya, saat kejadian itu berlangsung sang ibu korban tengah berada dirumah dan sedang tertidur.

“Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir telah dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu Kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti,” tegas Gobel.

Selain tersangka, polisi turut menyita 1 potong kaos warna kuning, 1 buah BH warna oranye dan 1 buah celana dalam warna hitam serta 1 buah celana pendek warna oranye sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan.

Baca Juga :  Wajah Pemilu 2024, Masih Dibayangi Politik Identitas

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandas Gobel. (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hijrah ke Yang Lebih baik, Personel Polres Lebak Polda Banten laksanakan Ngaji Bareng Kapolres

Berita Utama

Bupati Nina Agustina Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan dan Desa Se- Indramayu

Berita Utama

BK-LSM Desak Dinas PUPR Selesaikan Kerjaan Tahun Lalu

Lampung Selatan

KSKP Bakauheni Bekuk Tiga Pelaku Pencurian

Berita Utama

SMP Al-Irsyad Tahun 1996 dan SMA Al-Irsyad Tahun 1999 Selenggarakan Reuni Bersama Irwan Santoso

Berita Utama

LBH ARB DPC Lebak, Sebut Kades Pasirkembang Maja Pantas Dilaporkan Jika Terbukti Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM

Berita Utama

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Jambore Nasional 2023 Light Jeep Series Indonesia

Berita Utama

Sehat dan Bugar, Personel Polres Lebak Polda Banten Gelar Olahraga Lari bersama