LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Lampung Selatan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:43 WIB

KSKP Bakauheni Bekuk Tiga Pelaku Pencurian

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni amankan tiga pelaku tindak pidana pencurian di Jalan lintas Sumatera Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika SH.,MM mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin S.Ik.,M.Med.Kom membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan AR (40), IT (24), dan A (23).

“Ketiga pelaku di amankan telah melakukan pencurian di Jalan lintas Sumatera Bakauheni dengan modus membuka pintu depan sebelah kanan kendaraan mobil Suzuki APV nopol F 1617 MZ, kemudian pelaku langsung menggasak 1 unit Handphone Merk Samsung A21s dan 1 buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai kurang lebih Rp. 2.200.000-, dan 1 buah dompet pria warna hitam yang berisikan kartu identitas korban.” Ungkap AKP Ridho Rafika, Jum’at (25/8/2023).

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan dan PLTU Sebalang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Atas laporan korban, yang merupakan warga Kelurahan Bendungan, Cilegon, Banten yang melapor ke Polsek KSKP Bakauheni atas kejadian yang menimpa dirinya.

“Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan Alhamdulillah membuahkan hasil serta berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang ketiganya merupakan warga Dusun Kenyayan bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Sinergi TNI Bersama Rakyat, Babinsa Kodim 0421/Ls Bantu Bangun Rumah Warga

Dan srorang pelaku pencurian berinisial Ar (40) di amankan saat ikut lomba perayaan HUT RI KE-78 di Selasar Bakauheni Harbour City (BHC),

pada saat kejadian, korban sedang istirahat dan tertidur bersama istrinya di dalam mobil, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp.5.500.000-, (lima juta lima ratus ribu rupiah). Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit Hp merk Samsung A21s, 1 buah kotak Hp Samsung A21S dan 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Honda beat yang digunakan pelaku. Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 362 KUHPidana dan 362 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dan Penadahan”. Pungkas AKP Ridho. (Nasuki)

Baca Juga :  Polda Lampung Ikut Serta Dalam Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Tahun Ajaran Baru, Police Go To School Sambangi SMA Negeri 1 Kalianda

Berita Utama

Layanan Arus Balik Gilimanuk – Ketapang dan Bakauheni – Merak Cenderung Sepi, Dihimbau tetap Waspada Cuaca Ektrim

Lampung Selatan

Camat Bakauheni Hadiri Malam Puncak HUT RI Ke-78, Dusun Simpang Tiga Desa Bakauheni

Berita Utama

Polda Lampung Tingkatkan Patroli KRYD Cegah C3 Dan Gangguan Kamtibmas

Lampung Selatan

Polsek Katibung Amankan Pemuda Waway Karya Lampung Timur

Lampung Selatan

PT. JN Ferry Tanggapi Banyaknya Atensi Pengguna Jasa Kapal Roro, Gelar Jum’at Berkah Kembali

Berita Utama

IWAPI Gelar Bazar Murah Di Anjungan Agung Mall Terminal Eksekutip Pelabuhan Bakauheni

Berita Utama

Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan pengamanan NATARU 2022