LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:56 WIB

Kejaksan Negeri Eksekusi Terhadap Para Terpidana Klim BPJS Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara

Mediakompasnews.com – Kabupaten Batu Bara –  Perkara Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015.- Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 02 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan “Eksekusi” terhadap terpidana Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015 atas inisial Ri, Kamis, 02/02/2023.

Baca Juga :  Marlin Hadiri Puncak HUT Ke-78 RI, di Perumana Ricci, Tanjungriau

Bahwa pada tahun 2014-2015 yang silam, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan, yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).

Baca Juga :  Rakernis Propam 2023, Kapolda Kalteng: Fungsi Propam Garda Terdepan Jaga Marwah Polri

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Pasal yang Terbukti, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Albs70).

Baca Juga :  Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Batu Bara Paparkan Potensi Unggulan Kabupaten Batu Bara di Hadapan Komisi IV DPR RI

Daerah

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Polres Tangsel Bangun 9 Pos di Seluruh Kecamatan Wilkum Polres Tangsel 

Daerah

H. Gotas Segel Kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon

Daerah

Polsek Panti Segera Potong Kayu Tumbang di Jalinsum Rimbo Panti Lubuk Sikaping

Berita Utama

Polsek Jajaran Polres Rokan Hulu Gencar Patroli Rumah Kosong, Warga Merasa Aman Saat Mudik Lebaran

Daerah

Welem Dimu Laga Apresiasi Kepada Semua Pihak Atas Suskse HUT Ke- 79 Kecamatan Hamer

Berita Utama

Polsek Bonai Darussalam: Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

Berita Utama

Irto Ginting akan Tindak Tegas Pelaku SPBU di Jawa Barat