LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Jumat, 3 Februari 2023 - 02:00 WIB

LBH IPK Dampingi Warga Laporkan Oknum Centeng PT Lonsum ke Polres Batubara

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara – Batu Bara, Sedikitnya sembilan ekor lembu milik warga Desa Suka Rejo dan warga Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara diduga mati akibat diracun dari oknum Centeng Perkebunan PT Lonsum.

Ketua LBH DPD IPK Kabupaten Batubara Ramadhan Zuhri SH dan Ali Nasution mendampingi warga dengan membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Batubara, Rabu (1/2/23) siang.

Ramadhan menjelaskan, korban bernama Agus dkk adalah warga Desa Perkebunan Sei Bejangkar dan Warga Desa Suka Rejo Kecamatan Sei Balai diduga menjadi korban akibat lembu milik mereka mati diperkebunan setempat.

“Tadi kita sudah dampingi warga untuk membuat pengaduan (Dumas) di Polres Batubara dan berharap pihak pelaku bisa ditangkap,” ujar Ramadhan Zuhri dan Ali Nasution kepada zulnas.com, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga :  Bersama Prades dan Masyarakat Jatimulya, Jum'at Curhat Kapolres Lebak

Dalam persoalan ini, Ramadhan menjelaskan bahwa pelaku adalah diduga oknum dari Centeng Kebun. Pelaku diduga dengan sengaja menyiapkan racun dengan menggunakan Sabun Balok dan dicampur dengan bubuk racun sehingga menewaskan 9 ekor lembu milik masyarakat setempat.

Dijelaskan mantan Ketua Satma IPK Batubara itu, bahwa persoalan ini dijerat berdasarkan UU KUHP Pasal 406 Ayat (1) yang menyebutkan Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 406 Ayat (2) berbunyi Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Baca Juga :  Wabup Sabar AS, KEYNOTE PEAKER Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Rembuk Stunting di Pasaman

Kemudian, Ramadhan menegaskan pihaknya meminta kepada Polres Batubara untuk serius dengan melakukan gelar perkara untuk tahap penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat yang teraniaya akibat ulah oknum centang Perkebunan Lonsum.

“Kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya terhadap siapapun yang terlibat dalam perkara ini. Ini kami lakukan untuk memperjuangkan hak masyarakat yang notabene adalah kader DPD IPK Batubara yang menjadi korban dalam persoalan ini,” tegasnya.

Adapun warga yang menjadi korban lembu yang diracun adalah;

1. Ono Warga Suka Rejo, (1 ekor)
2. Agus Warga Desa Sei Bejangkar (4 ekor)
3. Heri Warga Desa Suka Rejo (1 ekor)
4. Hazlina R Desa Bejangkar (1 ekor)
5. Heri PJKA warga Sei Bejangkar (1 ekor)
6. Tuti Desa Sei Bejangkar (1 ekor)

Baca Juga :  Hari Bhakti Kesehatan SIDOKKES Polres Lampung Selatan Menggelar Sunat Masal Gratis

“Ini kali ketiga lembu warga mati diracun, kejadian pertama terjadi tahun 2019 dua kali, dan Tahun 2023 sekali,” tegas Ramadhan Zuhri.

Salah seorang korban Hazlina yang juga bendahara IPK mengatakan sangat menyayangkan sikap oknum pelaku yang tidak komitmen yang awalnya sudah dilakukan upaya perdamaian didesa sesuai surat pernyataan, namun mengingkarinya.

“Sebenarnya kemarin oknum Centeng Kebun telah mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan bersedia untuk ganti rugi tertanggal 29 Januari 2023, tetapi tidak ada niat baik dari Oknum Centeng tersebut, dan malah memutarbalikkan fakta,” tandasnya. ***Ril

Ketua LBH IPK Batubara Ramadhan Zuhri SH dan Ali Nasution bersama warga yang menjadi korban lembu milik mereka mati diracun. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Hardiknas 2023, Bupati Imron: Anak Merupakan Generasi Penerus Bangsa

Daerah

Jembatan Layang Kelok Sembilan Sumbar Jadi Tempat Wisata. Warga Setempat Menjadikannya Sebagai Tempat Berjualan

Daerah

Pihak Polisi Paksakan Pulang Warga Air Bangis Yang Demo dan Bertahan di Masjid Raya Padang

Daerah

Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Dampingi Giat Final Gaple Meriahkan HUT RI Ke-78 Tahun 2023, di Desa Bakauheni

Daerah

Sebarkan Konten Perdamaian, IWO dan Duta Damai Sulut Teken MoU

Berita Utama

Kemenag dan BPN Adakan Resume Kegiatan Sosialisasi Percepatan Wakaf

Daerah

Mobil Ambulance Tabrak Pohon Kayu Pelindung di Jalinsum Panti, 2 Tewas dan 3 Lainnya Selamat

Daerah

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Apel Siaga Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026