LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Daerah / Sorotan

Rabu, 25 Januari 2023 - 09:36 WIB

Tanggapan Ketua DPD PJS Bengkulu Terhadap Dua Wartawan Terjerat OTT

Mediakompasnews.Com – Bengkulu – Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Bengkulu, Ocha Simon merasa sangat prihatin dengan situasi yang mendera insan pers di Bumi Raflesia belakangan ini terutama terkait tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum yang berulang kali terjadi.

Ocha mengatakan, bukan persoalan OTT -nya namun lebih kepada organisasi – organisasi yang menaungi para kuli tinta ini yang seharusnya menjadi tumpuan para jurnalis dalam meyelesaikan persoalan. Minimal mendapat pendampingan saat berhadapan dengan hukum.

“Saya tidak membenarkan perbuatan wartawan jika memang benar terjadi pemerasan, itu biarkan hukum yang memproses tapi, setidaknya kita sesama insan pers tunjukanlah kepedulian dan solidaritas sebagai sesama wartawan,” ungkap Ocha Simon yang menjadi Ketua DPD PJS wanita bersama DPD NTB, Selasa (24/01/23).

Baca Juga :  Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Menurut wanita yang aktif diberbagai organisasi ini, kasus yang menjerat dua wartawan Bengkulu Utara belum memiliki hukum tetap sesuai dengan keputusan peradilan, sebaiknya sebagai organisasi yang menaungi pers hendaknya terlibat aktif dalam perkara ini minimal memberikan pendampingan, sebab dirinya menduga ada unsur kesengajaan dalam upaya menarik pers keluar dari koridor netralitas sehingga masuk ke dalam ranah pemerasaan.

“Kasus ini belum jelas siapa yang benar atau yang salah . Apa lagi isu yang saya dengar bahwa oknum Kades memang sengaja ingin menjebak kedua wartawan itu. Seharusnya ini ditelusuri terlebih dahulu. Jika benar dijebak oleh sang kades maka sang Kades pun harus diproses sesuai undang undang. Logikanya jika Kades sendiri sudah bekerja dengan benar, kenapa harus takut di peras. Bahkan mungkin wartawan itu sendiri tidak akan berani memeras Kades. Tidak akan ada asap jika tidak ada api, ini yang harus kita telusuri kebenaranya,” tegas Ocha.

Baca Juga :  Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait : Kasus di Percut Siswi SMP N7 Sedang Menstruasi dipaksa Sholat Itu Merupakan Kekerasan Terhadap Anak

Lebih jauh Ocha mempertanyakan perhatian para organisasi jurnalis terhadap kedua wartawan ini yang menurutnya juga berhak melakukan pembelaan. Ia menjelaskan terdakwa yang sudah di pengadilan pun masih ada pembelanya.

“Apa karena mereka wartawan kecil lantas bisa dihakimi begitu saja. Siapa pun wartawanya atau dari media manapun, mau besar atau kecil patut kita beri dukungan secara moril. Mereka juga belum tentu bersalah selagi belum jelas status hukumnya dan berhak membela diri. Sebagai sesama wartawan mari kita saling suport selagi kita benar, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap penggiat jurnalistik di negeri ini,” ucap Ocha Simon.

Baca Juga :  Sepelekan Peringatan Keras Pj. Gubernur Babel Tambang Ilegal Kace Di Timur Konghin Kembali Beraktifitas

(R Keb Aji)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Barito Utara Melantik 13 Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Balai Antang

Berita Utama

Patroli Perintis Presisi Kota Polres Rokan Hulu Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif

Daerah

Bupati Kab.Pasaman H.Benny Utama Buka Acara Musrenbang RKPD Pasaman Tahun 2024 di Kec.Dua Koto

Daerah

Dinas Perikanan Lepasliarkan 3000 Ikan Nilem di Perairan Kalapanunggal

Berita Utama

Hasil Quick Count Pilwalkot Tangerang 2024, Paslon Nomor 3 Unggul Peroleh Suara 52,00%

Berita Utama

Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke – 59, Kalapas: Komitmen Satu dan Pengabdian Luhur

Daerah

Saluran Air di Kelurahan Mintaragen Jadi Sasaran TMMD

Berita Utama

Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland