DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Jumat, 13 Januari 2023 - 11:08 WIB

KRYD Diwilhum Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba

Mediakompasnews.Com –  SumateraUtara  Batu Bara, Hasil ungkap kasus narkoba GKN (Grebek Kampung Narkoba), dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polres Batu Bara, yang bermula dari berdasarkan adanya Dumas (pengaduan masyarakat), tentang adanya peredaran gelap Narkotika.

Sipelaku dengan nama / inisial Shzl (Ijal) dengan berstatus usia 42 tahun, pekerjaan Nelayan, beragama Islam, yang dengan alamat tempat domisili di Dusun ll, Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, serta tertangkap di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Selasa (10/01/2023) sekira 17.30 wib.

Baca Juga :  Pemilik Sabu Di Sungai Kuti Diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam

Bahwa pelaksanaan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) ini dilaksanakan atas dasar dari Pengaduan Masyarakat (Dumas). tentang adanya peredaran gelap narkoba yang terjadi di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Sebelum di laksanakannya kegiatan GKN tersebut, terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH.

Bahwasanya, kegiatan GKN (Grebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan di Desa Dahari Indah, yang terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.

Baca Juga :  Kasau Menyematkan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama kepada Menhan Prabowo Subianto

Yang mana dari kegiatan Pelaksanaan GKN yang dimaksud, dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH, dengan didampingi oleh Kanit. II IPTU P. Tamba dan Kaurmintu IPDA K. Manurung, dari kegiatan GKN ini, telah berhasil melakukan tindakan pengamanan, berupa mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika, serta sebagai pelaku pengguna yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Yang mana sebagai barang bukti yang telah diamankan, berupa 1 (satu) paket sedang plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto. 2.5 gram,
1(satu) bungkus plastik klip kosong,
1(satu) kota bungkus rokok Surya, 1 (satu) unit Handphon merk Nokia warna hitam
Yang disita dari penguasaan Shzl (Ijal).

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut 2 Penadah

Yang mana setelah dari hasil test urine, menggunakan alat tes merk Egens, yang dilakukan terhadap sipelaku adalah positif mengandung metapitamine (narkotika jenis sabu-sabu), serta menurut dari keterangan sipelaku, mengakui baru dua hari yang lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, terhadap pelaku di gelandang ke Satres Narkoba Polres Batu Bara, untuk dilakukan interogasi, serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk lebih lanjut.

(Albs70)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kalemdiklat Polri Hadiri Penutupan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI dan Polri TA 2022

TNI/POLRI

Danramil 2013 / Sumber dan Camat Dukupuntang Kontrol Pos Pam Dukupuntang Polresta Cirebon

Berita Utama

Habiskan 800 Juta Untuk Judi Online, Hasil Menipu Seorang Ibuk Dengan Bayar PB Sawit, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan

Berita Utama

Pemilik Sabu Di Sungai Kuti Diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam

Berita Utama

Personel Brimobda Riau Turun Langsung Urai Kemacetan

TNI/POLRI

Meninjak Lanjuti Laporan ke Call Center 110, Polsek Rumpin Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Curanmor

Berita Utama

Polwan Goes To School Ajak Pelajar Cerdas Bermedia Sosial.

Berita Utama

Aksi Ribuan Wartawan Akan Berlanjut di Mabes Polri dan Kemendagri