LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Rabu, 11 Januari 2023 - 08:18 WIB

Dinkes Kota Bekasi Lakukan Investigasi Telusuri Kasus Makanan Ciki ngebul

Mediakompasnews.Com Bekasi-Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan tindak lanjut adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Makanan Ciki Ngebul (Cikibul) yang menimpa salah seorang anak di Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan Pemkot Bekasi telah melaporkan kejadian ini kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi, KLB keracunan Cikibul terjadi pada Rabu, 21 Desember 2022 usai seorang anak A (4 tahun) memakan jajanan cikibul pada even pasar malam.

Terinvestigasi sebanyak 4 anak mengonsumsi di periode yang sama, 3 orang tidak bergejala sedangkan 1 bergejala (dirujuk hingga dilakukan operasi) di RS Haji Jakarta Timur.

Baca Juga :  Dalam Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Kadis H.Asep Suherman Berpesan

Dinas Kesehatan Kota Bekasi kemudian melakukan Penyelidikan Epidemiologi atas kejadian dimaksud kepada keluarga korban dengan kesimpulan telah terjadi kasus keracunan makanan yang diduga diakibatkan oleh jajanan Ciki Ngebul.

Kasus ini telah mendapatkan penanganan di RS Haji pada tanggal 21-27 Desember 2022 dengan diagnosa akhir Peritonitis Umum yang disebabkan Perforasi Gaster dengan tindakan Laparatomy Explorasi dan Repair Gaster.

Dinas kesehatan kota bekasi membentuk tim kerja dalam mendalami kasus ini dengan melakukan kunjungan permintaan informasi medis ke RS Haji Jakarta, sampling kepada penjual makanan serupa untuk ditelusuri dan diteliti keamanan pangannya dan melakukan investigasi lapangan ke lokasi penjualan Ciki Ngebul yang dibeli oleh korban.

Baca Juga :  Guru PAUD Sudah Satu Frekuensi Dengan Bunda Marlin Dalam Bangun Karakter Anak

Hasil kunjungan ke RS Haji Jakarta terhadap korban yang di duga memakan cikibul dengan bahan dasar nitrogen cair, mengalami kerusakan dan robeknya lambung bagian atas yang disebabkan oleh tekanan udara pada lambung yang terbentuk oleh gas nitrogen (barotrauma) Tetapi dari hasil operasi laparatomi ditemukan remahan-remahan ciki pada lambung. Proses sampling dan pemeriksaan keamanan pangan masih berproses.

Proses investigasi lapangan ke lokasi penjualan diketahui bahwa penjual telah berpindah lokasi karena mengikuti event pasar malam.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, dr. Ryan Bayusantika, mengatakan kejadian ini kemungkinan ada sisa nitrogen cair terminum.

Baca Juga :  Pemkab Tegal Gelar Acara Pemantauan Implementasi Pencegahan Korupsi MCP

Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.

Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di Jawa Barat akan terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak.

Kementerian Kesehatan RI melalui surat No. SR. 01.07/111/5/67/2023 meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair.

(Ali)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Lebak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Pemerintah Daerah

Pengurus IKASI Jawa’ Barat Gelar West Java Fencing Challence 2022

Berita Utama

Mantan Gubernur Banten Bebas! Tujuh Tahun Jalani Masa Tahanan

Pemerintah Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi

Pemerintah Daerah

LAUNCHING SUBSIDI OPERASI PASAR MURAH (OPM) DI PASAR CIAWI DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BOGOR

Kota Baru

Bupati Gelar Sholat Hajad Sekaligus Memperingati Isra Mi’ Raj Kantor Pemda Baru

Pemerintah Daerah

Yayasan Mitra Umat Salurkan Bantuan Kepada Pelaku UKM Dengan Pengembalian Tanpa Riba

Pemerintah Daerah

Pelepasan Kontingen Indramayu Pada Porprov ke-XIV Jabar 2022