LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama

Senin, 2 Januari 2023 - 11:49 WIB

Mudah! Di Polda Banten Bisa Perpanjang SIM Lewat Online

Mediakompasnews.comSerang – Cara perpanjang SIM secara online cukup mudah melalui aplikasi. Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Pemilik SIM A hingga SIM C bisa mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa mengantre. Seperti diketahui, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Jika tidak dilakukan, SIM tidak akan berlaku dan pemilik tersebut harus membuat SIM yang baru.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan pengurusan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang telah tersedia di Play Store maupun App Store. “Melalui pilihan SINAR yang ada dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas,” kata Budi pada Senin (02/01).

Baca Juga :  Diduga Salah Satu staf Redaksi RN, Jadi Kacung Mafia Solar di Cikarang

Cara perpanjang SIM Online, pemohon perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan pengajuan. Berkas persyaratan perpanjang SIM adalah sebagai berikut: e-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru, mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM dan surat keterangan kesehatan.

Setelah berkas persyaratan selesai disiapkan, pemohon dapat segera melakukan proses perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:
1. Aktivasi akun unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store, masukkan nomor HP dan kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp masukkan pin atau kata sandi akun anda untuk masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas isi dan lengkapi data diri, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Perpanjang SIM setelah melakukan aktivasi akun, anda bisa melanjukan ke proses perpanjang SIM. Berikut langkah-langkah perpanjang SIM lewat aplikasi: Klik menu “SIM” lalu pilih opsi “Perpanjangan SIM” halaman akan menampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru) lengkapi persyaratan (tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id) pilih lokasi SATPAS isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak, tentukan metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan), pilih metode pembayaran, klik lihat “Nomor Rekening” untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Baca Juga :  Setelah Dibantu DPC AWPI Asahan Miswati Cakades Sidomulyo Nomor 3 Sepelekan Wartawan

Setelah menyelesaikan proses pembayaran, maka SIM baru anda akan diproses. Umumnya, pemohon diminta untuk menunggu beberapa hari hingga SIM bisa diambil/dikirimkan. Status proses perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi Digital Korlantas Polri, yakni melalui Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim. Apabila SIM baru telah diterima, pemohon sebaiknya mengklik tombol “konfirmasi SIM diterima” pada aplikasi. Biaya perpanjang SIM secara online telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016. Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini. SIM A: Rp80.000 rupiah dan SIM C: Rp75.000 rupiah. (Bidhumas/ Aris

Baca Juga :  Manager PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan Choiri Serahkan Zakat Profesi Ke Kades Pagaran Tapah Bagi Warga Kurang Mampu

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bane Raja Manalu: Menjadi Orang Sukses Harus Punya Integritas dan Kerja Keras

Berita Utama

Dewi Aryani Kembali Sosialisasikan 4 Pilar Ingatkan Toleransi Beragama

Berita Utama

Polsek Percut Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor

Berita Utama

Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Utama

Puncak HBP KE-59 Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Upacara Secara Virtual

Berita Utama

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

Berita Utama

Relawan PMI Kota Tangerang Bersiap siaga Berikan Pelayanan kesehatan Di Gereja Katolik Hati Santa 

Bandar Lampung

Cepat,,,Sigap,,Dan Tanggap Bhabinkamtibmas Desa Bakauheni Bantu Warga Sakit