Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional TNI/POLRI

Polda Lampung Amankan 6 Pelaku Kasus Investasi Bodong Trading Forex    

by Redaksimkn
Desember 27, 2022
in TNI/POLRI
0
Polda Lampung Amankan 6 Pelaku Kasus Investasi Bodong Trading Forex    
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Bandar Lampung— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan, Selasa (27/12/2022).

Dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex. Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi tersebut. Adapun keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).

Related posts

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Mei 29, 2025
Tumbangkan Tim Sat Intelkam, LAN Kota Tangerang Lolos ke 16 Besar Turnamen Cup Kapolrestro Tangerang

Tumbangkan Tim Sat Intelkam, LAN Kota Tangerang Lolos ke 16 Besar Turnamen Cup Kapolrestro Tangerang

Mei 27, 2025

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro di dampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka DKW saat ini berstatus sebagai DPO. Sedangkan lima tersangka lain telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga :  Acara Pisah Sambut Pejabat Lingkup Polres Metro Jaktim Bejalan Lancar AKBP Ruslan Idris SH MM Kabag Ren

“Saat ini DKW berstatus sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas,” ujar AKBP Popon.

AKBP Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi Trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi Trading yang dijalankan di wilayah kota Metro,”

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Laksanakan Penanaman Ribuan Bibit Pohon Serentak

Diduga, para tersangka telah menjalankan bisnis investasi Trading ini sejak tahun 2019. Adapun investasi Trading ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah metro. “DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional,” jelas AKBP Popon.

Dari hasil penipuan investasi Trading yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.

Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Humas Polda Kalteng Mediasi Emak-Emak Berselisih Paham Gara-Gara Dagangan

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa,lima unit ponsel, dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/noteboke. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah. (penmas/Nasuki)

Previous Post

Para Petinggi Ikatan Arema Kupang NTT Mendatangi Arifin, Ada Apa ??

Next Post

Simak Berikut Pesan Kapolda NTT, Saat Hadiri Wisuda STIKUM

Next Post
Simak Berikut Pesan Kapolda NTT, Saat Hadiri Wisuda STIKUM

Simak Berikut Pesan Kapolda NTT, Saat Hadiri Wisuda STIKUM

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In