LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Selasa, 27 Desember 2022 - 12:56 WIB

Polda Lampung Amankan 6 Pelaku Kasus Investasi Bodong Trading Forex    

Mediakompasnews.Com – Bandar Lampung— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan, Selasa (27/12/2022).

Dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex. Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi tersebut. Adapun keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro di dampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka DKW saat ini berstatus sebagai DPO. Sedangkan lima tersangka lain telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Kenaikan Harga BBM, Polresta Cirebon Siagakan Personel di SPBU

“Saat ini DKW berstatus sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas,” ujar AKBP Popon.

AKBP Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi Trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi Trading yang dijalankan di wilayah kota Metro,”

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan,” jelasnya.

Diduga, para tersangka telah menjalankan bisnis investasi Trading ini sejak tahun 2019. Adapun investasi Trading ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah metro. “DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional,” jelas AKBP Popon.

Baca Juga :  Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Kodim 0414 Koorcab Rem 045 PD II/Sriwijaya Melaksanakan Webinar Obrolan Akhir Minggu Bersama Sahabat-Sahabat YKPI

Dari hasil penipuan investasi Trading yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.

Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Lepas Purna Tugas Kompol Parhan

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa,lima unit ponsel, dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/noteboke. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah. (penmas/Nasuki)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Sosok Brigjen TNI Tatang Subarna Danrem 064/MY Yang Baru

Berita Utama

Kasi Humas Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan Pengaturan Lalulintas di SMK MHI

TNI/POLRI

Prajurit dan Persit Kodam XII/Tpr Terima Penyuluhan Tentang Gejala Kanker Anak

Berita Utama

Surat Telegram Rotasi Pati Polri, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Berita Utama

Ustad Abu Bakar Baasyir Terima Bendera Merah Putih dari Danrem 074/Warastratama

TNI/POLRI

Peduli Dengan Kebersihan Tempat Ibadah, Satgas Yonif 511/DY Melaksanakan Karya Bakti di Pura Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Perbaiki Jalan Rusak Demi Kenyamanan Masyarakat

Berita Utama

Wakapolresta Deli Serdang Anugerahkan Reward dan Punishment