LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Rabu, 19 April 2023 - 07:21 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu menjelang Lebaran. Kedua pelaku berinisial AK (42) dan SJ (42) yang merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) kira-kira pukul 13.05 WIB.

“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan tim Satreskrim Polresta Cirebon serta Unit Reskrim Polsek Susukanlebak masih mengembangkan kasusnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pimpin Upacara Sertijab, 5 Pejabat Utama dan 5 Pejabat Kapolres

Ia mengatakan, modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya ialah mendatangi jasa layanan perbankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka meminta petugas untuk mentransfer sejumlah uang Rp 3 juta.

Menurutnya, setelah petugas mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh para pelaku. Selanjutnya pelaku menyerahkan uang sesuai nominal yang ditransfer kepada petugas. Namun, setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu.

Baca Juga :  Sub Kogartap Bogor Bersama  HIPAKAD Melaksanakan Giat Donor Darah

Sehingga pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan langsung mengamankan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.

“Kami mengembangkan kasusnya, dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) di wilayah Kab. Aceh Tamiang oleh Tim gabungan Deninteldam IM

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

Berita Utama

Segera Tayang, “Bintang Samudera” Sinetron Kehidupan Prajurit TNI AL

TNI/POLRI

Ciptakan Sejarah, Upacara HUT TNI ke-77 Digelar di Alun-alun Rangkasbitung

TNI/POLRI

Kapolda Jabar Sambut Atlet Paralympic, Pelatih dan Official.

Berita Utama

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah

TNI/POLRI

Wakapolda Lampung Melakukan Peninjauan Lokasi Mako Sementara Polres Pesisir Barat

TNI/POLRI

Giat Penambalan Sepanjang Jalan Raya Panggang Siluk

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Balik Gratis ke Bekasi