DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bekasi Kota / Hukum dan Kriminal

Senin, 26 Desember 2022 - 07:30 WIB

Miris, Tak Terima Ditolak Hubungan Badan Diduga Oknum ASN Kementerian RI Lakukan KDRT di Kota Bekasi

 

Mediakompasnews.com – Bekasi Kota – Seorang perempuan berinisial TR tak menduga kalau dirinya akan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga telah dilakukan oleh oknum ASN salah satu kementerian RI berinisial AHO, suami dari korban TR di rumah kediaman daerah Villa Pondok Gede 1 No.125 RT.02 RW.06 Jatiwaringin Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu, 25 Desember 2022. Hal ini diungkapkan Sapto Wibowo S., SH., salah satu anggota keluarga yang mendampingi korban AHO saat dijumpai awak media, Sabtu (25/12) malam.

“Sungguh sangat miris sekali dan sangat tega terjadi lagi KDRT untuk yang kesekian kalinya, padahal sudah banyak kejadian, dampak dan akibat dari perlakuan KDRT itu sendiri yang merugikan dan sangat disayangkan kejadian dugaan KDRT tersebut terjadi di saat perayaan Hari Natal,” sesal Sapto Wibowo, biasa disapa Sapto yang berprofesi sebagai Lawyer.

Baca Juga :  Pelaku Spesialis Curas Alfamart Cibuah berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Sementara, saat disinggung awal mulanya terjadi KDRT, korban TR mengungkapkan bahwa peristiwa berawal saat dirinya menghubungi AHO melalui aplikasi WhatsApp untuk mengabari kalau dirinya akan menjemput orang tua AHO yang ingin berkunjung ke rumah, menggunakan jasa driver langganannya.

“Kejadian berawal dari orang tua yang diduga melakukan tindak pidana KDRT tersebut, ingin datang ke rumah korban TR dan diduga pelaku KDRT yaitu AHO di daerah Villa Pondok Gede 1 No.125 RT.02 RW.06 Jatiwaringin Pondok Gede Kota Bekasi. Saya menghubungi suami saya (AHO) via WhatsApps karena mengabari untuk menjemput driver langganan saya untuk menjemput ibu mertua saya ke bandara,” jelas TR selaku korban, saat berada di rumah kakak iparnya di kawasan Perumahan Tytyan Kencana, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Lanjut TR, peristiwa KDRT yang terjadi atas dirinya itu pasalnya dipicu AHO tidak terima permintaannya untuk berhubungan badan ditolak istrinya TR, kemudian terjadi pertengkaran mulut hingga akhirnya terjadi KDRT di rumah yang berada di daerah Jati Waringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polri Yang Tidak Punya Etika. Tiga Organisasi Pers Kecam Dugaan Tindakan Intimidasi ke Wartawan Oleh Aparat Kepolisian

“Sebelum terjadinya KDRT pagi harinya suami saya mengajak berhubungan biologis tapi saya menolak dikarenakan kondisi saya cape dan lelah, karena kurang enak badan, akan tetapi suami saya (AHO) tersebut terus meminta kebutuhan biologis dan saya menolak sehingga saya cekcok mulut dan dugaan tindak pidana KDRT terjadi yang dilakukan oleh AHO suami saya, sekitar pukul 10.00 WIB ( 25/12), saya langsung ceritakan ke keluarga saya, atas dasar itu saya dan keluarga saya melaporkan hal ini ke SPKT Polres Kota Bekasi pukul 14.00 WIB,” kata korban TR.

Ditambahkan TR bahwa tubuhnya mengalami lebam akibat KDRT, yang saat kejadian tersebut juga di liat atau di saksikan oleh ART (asisten rumah tangga) korban. Dan setelah AHO pergi dari rumahnya, asisten rumah tangganya mencoba menenangkan dan memberikan semangat kepada korban TR.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

Didampingi keluarga korban TR menyatakan rasa syukur atas pendampingan hukum terhadap dirinya dan telah menunjuk Kantor Hukum LAW FIRM SWS & PARTNER sebagai kuasa hukum dalam perkara ini, dan laporan pengaduan perkara KDRT telah diterima SPKT Polres Kota Bekasi untuk diproses selanjutnya.

“Dengan mengucap rasa bersyukur korban TR laporannya diterima SPKT Polres Kota Bekasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: LP/B/3791/XII/2022/SPKT SatReskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, dan telah menunjuk Kantor Hukum LAW FIRM SWS & PARTNER sebagai Kuasa Hukum TR dalam perkara ini,” ujar Sapto.

Hingga saat ini awak media masih berusaha menghubungi AHO untuk diminta klarifikasi selanjutnya, dan informasinya sedang berada di luar kota saat ini.(boy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Mafia Tanah Harus di Berantas dan Penjarakan

Hukum dan Kriminal

Pelapor DJPL ke KPK Melakukan Investigasi Lapangan, Bekas Tambang Rusak Parah

Berita Utama

Polsek Medan Barat dan Satres Narkotika Polrestabes Medan Lakukan Penggrebekan Dua Kampung Narkoba

Berita Utama

Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Cipondoh Ditangkap Polisi

Berita Utama

Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan “Pemerasan” Kades di Sergai

Hukum dan Kriminal

Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Berita Utama

Sidang Perdana Kasus Matel Hadang Motor Wartawan

Hukum dan Kriminal

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi