Mediakompasnews.com – Lebak – Jadi perbincangan para pemerhati kaitan diduga pihak rumah sakit Malingping menolak pasien
dalam ke adaan darurat hendak melahirkan ”
Ibu Ina ervina
Tempat tanggal lahir Lebak
27-04-1999
Kp Babakan jaha
RT/RW/014/003
Desa rahaong kecamatan Malingping
Pasien yang mau melahirkan dan di dampingi bedi selaku kepala desa rahaong memasuki rumah sakit Malingping namun saat tiba di ruang pen dap taran di duga ada penolakan lalu di bawa keluar rumah sakit dan di bawa menuju puskes mas Ter dekat ” ungkap nya “Sabtu 24 Desember 2022
Joy Holil Al bantani yang akrab di panggil Joy selaku ketua LSM jebred dan ririungan warga Banten ( ririwa) menyayangkan adanya penolakan rumah sakit yang sudah jelas melanggar undang undang yang sudah di tentukan pemerintah “ungkap nya
Di pasal 32 sudah di jelaskan
(1) Tertuang dalam keadaan darurat ,pasilitas baik pemerintah maupun swoasta ,wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencacatan terlebih dahulu ,
(2). Dalam ke adaan darurat, pasilitas pelayanan kesehatan ,baik pemerintah maupun swasta di larang menolak pasien dan/meminta uang muka ” lanjutnya
Jika dugaan ini benar adanya saya akan laporkan ke aparatur pemangku kebijakan ” pungaksnya
( Aris)