DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / POLDA LAMPUNG

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:27 WIB

Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung

Mediakompasnews.com – Lampung – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap 3 perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi.

 

“Diantaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (21/12/22).

Dia melanjutkan penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Delegasi Dana Moneter Internasional

 

“Saat itu, kita menangkap tersangka RI (23), laki-laki, alamat di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang,” kata dia.

 

Lanjut dia, kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandarlampung.

Dari penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp600 ribu.

 

“Untuk tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling.

Baca Juga :  Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022 Kunjungi Polda Kalbar

 

Untuk perkara satwa dilindungi para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990.

Dan Serta tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun. dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU,” katanya.

 

Pandra menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga berhasil mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Bertemu Para Pengusaha Korea, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Korindo Group Tingkatkan Investasi di Indonesia

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.

 

“Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990, ancaman selama lima tahun dan perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU, katanya.

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Semangat Promosikan Destinasi Wisata Bangka, Arbi Leo Yakini Babel Terkenal

Berita Utama

Masyarakat Minang, KBRC DPD Jaksel Salurkan Bantuan Buat Korban Gempa Cianjur

Berita Utama

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Jaring 3 Pelaku Curas

Berita Utama

Presiden Saksikan Aktivitas Penambangan Tambang Tembaga Bawah Tanah di Mimika

Berita Utama

Bebagi Di Bulan Ramadhan 1444 H Manager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Membagikan 112 Paket Zakat Profesi

Berita Utama

Presiden Terima Kunjungan Kehormatan Menlu ASEAN dan Sekjen ASEAN

Berita Utama

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Danrem 064/MY Ajak Prajurit TNI Teladani Akhlak dan Kepemimpinan Nabi

Berita Utama

Hari Bhayangkara Ke 76, Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Dharma Patria Jaya