LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / POLDA LAMPUNG

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:27 WIB

Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung

Mediakompasnews.com – Lampung – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap 3 perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi.

 

“Diantaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (21/12/22).

Dia melanjutkan penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga :  Kapolri Diharapkan Berikan Perhatian Khusus,FWJI: Preseden Buruk Pasca Tragedi Jurnalis Tempo

 

“Saat itu, kita menangkap tersangka RI (23), laki-laki, alamat di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang,” kata dia.

 

Lanjut dia, kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandarlampung.

Dari penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp600 ribu.

 

“Untuk tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling.

Baca Juga :  Terkesan Asal Jadi, Diduga Ada Ajang Bancakan Dalam Program Ipal Komunal Di Desa Tambakbaya

 

Untuk perkara satwa dilindungi para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990.

Dan Serta tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun. dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU,” katanya.

 

Pandra menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga berhasil mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga Sumatera Selatan.

Baca Juga :  GEMAPATAS Digelar Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Menteri ATR Nusron Wahid Pimpin Langsung di Purworejo

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.

 

“Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990, ancaman selama lima tahun dan perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU, katanya.

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah Diciduk Tim Resmob Polres Rohul

Berita Utama

Presiden Jokowi Hadiri Silatnas PPAD Tahun 2022 di Sentul

Berita Utama

Patroli Motor Polsek Paron Blusukan ke Sentra Perekonomian, Pastikan Situasi Kondusif

Berita Utama

Gerinda & Partai Koalisi Gelar Kampanye Akbar Untuk Pemenangan 02

Berita Utama

Sukseskan Program Penghijauan, Kodim 0414/Belitung Dan Koramil 414-04/Membalong Tanam ribuan Pohon

Berita Utama

Korban Pembegalan Di Cikulur Mata Dan Mulut Tertutp tali Lakban

Berita Utama

Kapolres Rohul Jadi Inspektur Upacara Pembukaan Pembinaan Tradisi Dan Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 48 Dan Polwan TA 2023

Berita Utama

Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda