DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / KDRT / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Rabu, 21 Desember 2022 - 08:47 WIB

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Didesa Koto Ranah Kec Kabun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Aguswandi, SH melakukan pengungkapan kasus (TP) Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 UU No 23.

“Pelapor inisial R,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Agustus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Pelapor di Desa Koto Ranah Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib

Baca Juga :  Masyarakat Babel Tergabung Di Gemas Tolak Kenaikan BBM

“Pelaku, inisial B dengan Saksi R dan Y,” katanya.

Agus menjelaskan, kronologi kejadian Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, saat pelapor sedang berada dirumahnya di Desa Kot Ranah

Pelapor saat itu sedang makan dan kemudian Terlapor yg merupakan suami (Siri) Pelapor memaki – maki Pelapor dengan bahasa.

“Aku Sakit Karena Manen, Tapi Tidak Kamu Urus Dan Anak Kamu Yang Makan Duitnya”

Baca Juga :  Hadiri Gerakan Pengendalian Inflasi Pangan, Danrem 064/MY Tanam dan Panen Cabai

Terlapor langsung melempar Piring ke arah Wajah Pelapor, kemudian memukul pada kepala bagian belakang yang mengakibatkan Pelapor mengalami luka sobek pada kening dan mendapatkan jahitan sebanyak Enam jahitan dan sakit pada bagian kepala Belakang kemudian terlapor membawa Pelapor ke Klinik untuk berobat

Akibat kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara Terus Memberikan Pelayanan Terbaik

“Adapun Barang Bukti Satu Buah Piring, Terlapor dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Agus

Penulis: Samiono

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pesan Kamtibmas dan Imbau Prokes Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Rutin Lakukan DDS

Berita Utama

H. Sachrudin: Kegiatan Bela Negara Bukan Hanya Tentang Pertahanan Fisik

Berita Utama

Capres Anies Baswedan Kampanye di Islamic Center Kota Bekasi

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pelaksanaan Jakarta Auto Classic Meet Up 2023

Berita Utama

Presiden LSM LRA Polisikan Sembilan PPNS Gakkum KLHK Kepri

Berita Utama

Tiga Hari Tertimbun Runtuhan Akibat Gempa Cianjur, Anak 5 Tahun Berhasil Fiselamatkan Dalam Kondisi Hidup

Berita Utama

Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir MA.p Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Batu Bara 2022-2025

Berita Utama

Komitmen dengan Kesetaraan Gender, 1 Polwan Dapat Bintang Dua Hingga Kapolres