DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / KDRT / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Rabu, 21 Desember 2022 - 08:47 WIB

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Didesa Koto Ranah Kec Kabun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Aguswandi, SH melakukan pengungkapan kasus (TP) Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 UU No 23.

“Pelapor inisial R,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Agustus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Pelapor di Desa Koto Ranah Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Hadir di Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek " Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat"

“Pelaku, inisial B dengan Saksi R dan Y,” katanya.

Agus menjelaskan, kronologi kejadian Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, saat pelapor sedang berada dirumahnya di Desa Kot Ranah

Pelapor saat itu sedang makan dan kemudian Terlapor yg merupakan suami (Siri) Pelapor memaki – maki Pelapor dengan bahasa.

“Aku Sakit Karena Manen, Tapi Tidak Kamu Urus Dan Anak Kamu Yang Makan Duitnya”

Baca Juga :  Danlanud Hang Nadim Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Kasau di Batam

Terlapor langsung melempar Piring ke arah Wajah Pelapor, kemudian memukul pada kepala bagian belakang yang mengakibatkan Pelapor mengalami luka sobek pada kening dan mendapatkan jahitan sebanyak Enam jahitan dan sakit pada bagian kepala Belakang kemudian terlapor membawa Pelapor ke Klinik untuk berobat

Akibat kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kesiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Perhelatan Olahraga Internasional Tahun 2023

“Adapun Barang Bukti Satu Buah Piring, Terlapor dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Agus

Penulis: Samiono

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Cipta Kondisi Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Polisi Sita Puluhan Kilo Bahan Baku Petasan

Berita Utama

Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Propinsi Banten di Desa Mekarjaya Kecamatan Panongan 2022

Batu Bara

Sekdes Dahari Selebar, Arogan Halangi Wartawan Sembari Bawa Preman Untuk Ngusir Wartawan

Berita Utama

Viral! Momen Sumpah Pemuda 2022 Muhammad Ja’far Hasibuan Tokoh Inspiratif Dunia Anak Angkat Kapolri Jadikan Teladan Bagi Semua Pemuda  

Berita Utama

Bertolak ke Jawa Tengah, Wapres Akan Meresmikan Pembukaan Forum Halal 20

Berita Utama

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Berita Utama

Warga Heboh, Dua Unit Rumah di Dusun II Desa Pagar Merbau Galang Dilalap Si jago Merah

Berita Utama

Tanamkan Kedisiplinan, Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Latihkan PBB Kepada Anak-Anak Di Tanah Papua