LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Rabu, 28 Juni 2023 - 03:21 WIB

Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO

Mediakompasnews.Com – Kab. Cirebon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangani 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja migran ilegal dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

“Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Damarwansyah di Cirebon, Selasa.

Menurutnya, sejak adanya Satuan Tugas (Satgas) TPPO, pihaknya telah menangani 14 laporan TPPO dan rata-rata modus yang digunakan dengan mengirim sebagai pekerja migran ilegal.

Baca Juga :  Kunjungi Jawa Timur, Kasad Ziarah Makam Ulama Pendiri NU Hingga Buka Liga Santri

Ia menjelaskan totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan masih terus melakukan pengembangan serta penanganan laporan lainnya dari para korban.

AKBP Dedy mengatakan Polresta Cirebon telah menangkap lima orang dari empat kasus yang ditangani, di mana salah satu korbannya meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi karena sakit.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Bersama Orang Tua Murid Laksanakan Kerja Bakti di SDN 17

“Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umrah dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan lima orang yang ditangkap itu terdiri atas dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan TPPO. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan modus operandi para pelaku TPPO di Cirebon rata-rata dengan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran ilegal.

Saat perekrutan, kata Anton, mereka selalu mengiming-imingi para korban mendapatkan gaji yang besar dan cepat mengurusnya.

Baca Juga :  Pasca Lebaran Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Giatkan Patroli

“Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Tangsel Bagikan 500 Paket Bansos Kapolri

Berita Utama

Patroli Ramadhan Pulau Kelapa Cegah Kenakalan Remaja

TNI/POLRI

Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Pria yang Menipu Korban via Facebook

Berita Utama

Emosi yang Tak Terkendali, Bayi Berusia 5 Bulan di Banting oleh Ibu Kandung Sendiri Hingga Tewas

TNI/POLRI

Patroli Polsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Rasa Aman bagi Masyarakat yang sedang Istirahat di Rest Area Km 228 A

TNI/POLRI

Kasad Tujuan Tugas Operasi TNI di Papua Adalah Untuk Lindungi dan Sejahterakan Rakyat Papua

TNI/POLRI

Sinergitas TNI – Polri, Hibur Pemudik Arus Balik di SPBU Tegalkarang dengan Tari Topeng dan Kuliner Khas Cirebon

TNI/POLRI

Apel Siaga Bencana, Kapolres AKBP Edwin: Lampung Selatan Aman Terkendali