DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung

Minggu, 18 Desember 2022 - 07:52 WIB

Tim Resmob 308 Dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Meringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Mediakompasnews.Com – Lampung – Pelaku yang berhasil di ringkus itu merupakan Srndikat peluku yang spesialis pencirian Sepeda Motor R2 yang sudah beraksi sedikitnya di 50 TKP (Tempat Kejadian Perkara), dari hasil penangkapan Pelaku, Polisi menemukan barang bukti lima unit sepeda motor, dan puluhan plat nomor polisi serta orderdil hasil curian.

Kedua Pelaku yakni Fi dan Ar (28) warga Bandar lampung yang sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. Rekan pelaku Fi masih dalam pengejaran.

Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (cash one delivery) di Wilayah Rajabasa pada Minggu dinihari,18 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Delegasi Dewan Bisnis AS-ASEAN

“Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah,” ujarnya.

Saat dilakukan pengembangan di tempat Arf, didapat lima kendaraan sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan, serta bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan,” katanya.

Baca Juga :  CBS Jalasenastri AAL Meriahkan Jala Fair Tahun 2023

Modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.

“Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur,” jelas Dennis.

Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah Arf yang berpropesi sebagai tukang bengkel.

Baca Juga :  Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Untuk 20 Hari Pertama

“Harga dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku Arf diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook,” katanya.

Pelaku Fit dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara Arf dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, tutupnya.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Saksikan SAC Indonesia, Presiden Apresiasi Pembinaan Cabang Olahraga Atletik dari Tingkat Daerah

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Dubes PEA untuk Indonesia

Berita Utama

Kota Tegal Dipilih Sebagai Lokus Studi Lapangan PKP Pusat Pendidikan Administrasi POLRI

Berita Utama

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Adakan Berbagai Macam Kegiatan Lomba Dalam Menyambut HUT RI ke-77

Berita Utama

Polres Tangsel Himbau Warganya Jangan Sweping Mandiri Selama Ramadhan

Berita Utama

Koordinasi dan Komunikasi Lintas Sektoral, Kunci Keberhasilan Kepanitiaan KTT G20

Berita Utama

Dalam Menyambut Ramahdan, Rumah Zakat Cabang Tangerang Gelar Bebersih 1000 Mesjid, di Salembaran Jaya

Berita Utama

Bagaimana Kebenaran Dalam Ilmu Hukum